AYOJAKARTA.COM - Rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) resmi menyentuh angka 40,54 persen sepanjang tahun 2025.
Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan rasio pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 39,81 persen.
Peningkatan ini memicu diskusi hangat di ruang publik mengenai kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi fiskal Indonesia masih dalam kategori aman dan terkendali.
Ia menyatakan bahwa posisi utang saat ini masih jauh di bawah batas maksimal yang diatur oleh hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang adalah 60 persen dari PDB.
Purbaya berpendapat bahwa selama rasio berada di bawah ambang tersebut, APBN tetap terjaga.
Pemerintah juga membandingkan posisi Indonesia dengan kondisi di negara-negara maju.
Sebagai contoh, rasio utang Amerika Serikat telah melampaui 100 persen PDB. Singapura mencatatkan rasio utang sebesar 175 persen, sementara Jepang bahkan menyentuh 275 persen.
Dengan perbandingan ini, pemerintah mengeklaim pengelolaan utang Indonesia sangat hati-hati atau prudent.
Lembaga pemeringkat internasional seperti S&P pun memberikan outlook stabil (BBB) bagi Indonesia. Hal ini dianggap sebagai bukti kemampuan negara dalam membayar kewajibannya.
Namun, beberapa ekonom memberikan catatan kritis terhadap klaim keamanan tersebut.
Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia mengingatkan bahwa angka 60 persen hanyalah batas legal, bukan ukuran mutlak kesehatan fiskal.
Standar 60 persen biasanya dirancang untuk negara dengan pasar obligasi yang dalam dan rasio pajak yang tinggi, yakni sekitar 35-45 persen terhadap PDB.
Saat ini, Indonesia juga menghadapi tantangan besar berupa biaya utang yang semakin mahal.
Kenaikan imbal hasil atau yield terjadi karena investor menuntut premi lebih tinggi untuk memegang Surat Berharga Negara (SBN).
Purbaya Yudhi Sadewa menganalogikan utang negara seperti sebuah perusahaan yang meminjam modal untuk operasional.
Kapasitas ekonomi atau PDB negara diibaratkan sebagai nilai penjualan perusahaan tersebut.
Karena ukuran ekonomi Indonesia terus tumbuh, kenaikan nominal utang luar negeri hingga hampir Rp8.000 triliun dianggap pemerintah masih proporsional.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri tumbuh 2,1 persen secara tahunan mencapai US$ 444,4 miliar.
Di sisi lain, faktor nilai tukar rupiah turut memberikan tekanan. Pada 30 Juni 2026, kurs rupiah tercatat melemah 6,99 persen menjadi Rp17.889 per dolar AS.
Pembayaran bunga utang Indonesia tahun ini ditargetkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp599,5 triliun.
Ekonom senior Awalil Rizky menyoroti transparansi pemerintah yang jarang mengemukakan nilai posisi utang dalam laporan berkala.
Hingga pertengahan 2026, pembiayaan utang neto sudah dilaporkan menembus Rp477,43 triliun.
Kondisi fiskal Indonesia saat ini dinilai tidak bisa lagi disebut aman tanpa adanya catatan-catatan kritis yang serius.***
Share this article
Rasio utang RI 2025 naik ke 40,54% PDB. Menkeu klaim APBN aman di bawah batas UU 60%, namun ekonom ingatkan beban bunga Rp599,5 T dan mahalnya biaya utang akibat rupiah melemah.