AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah dibuka, dan sekolah-sekolah kini dapat mendaftarkan peserta didiknya.
Pendaftaran untuk jenjang SD/MI dimulai pada 18 September 2024.
Sekolah dapat mendaftarkan diri dan peserta didiknya untuk program bantuan sosial KJP Plus melalui situs atau aplikasi JakEdu.
Berikut adalah panduan cara mendaftar KJP Plus untuk sekolah melalui situs atau aplikasi JakEdu, dikutip dari Instagram @disdikdki pada Rabu, 18 September 2024:
-
Login Menggunakan NPSN Sekolah
Sekolah dapat melakukan pendaftaran KJP Plus dengan login menggunakan NPSN sekolah melalui tautan edu.jakarta.go.id/login.
-
Masukkan Password
Setelah memasukkan NPSN sekolah, lanjutkan dengan memasukkan password yang telah dibuat.
-
Klik Aplikasi
Setelah masuk ke situs atau aplikasi JakEdu, temukan menu dashboard di sebelah kiri, lalu klik pada menu "Aplikasi" yang berada di bawah dashboard.
-
Pilih Bantuan Sosial KJP Plus dan BPMS
Di menu aplikasi, akan terdapat beberapa pilihan seperti bansos KJP Plus dan BPMS, perpindahan peserta didik, prestasi peserta didik, dan verval data dapodik. Pilih atau klik pada "Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)".
-
Klik Pendaftaran
Pada bagian KJP, terdapat beberapa menu, termasuk Peserta Didik, Pendaftaran, Verifikasi Sekolah, Persetujuan Kepala Sekolah, Verifikasi Dinas Pendidikan, dan Penetapan. Klik pada menu "Pendaftaran".
-
Klik Ikon Edit
Setelah itu, klik pada ikon edit untuk mengubah data yang diperlukan.
-
Ubah Data Peserta Didik
Ubah data peserta didik jika terdapat ketidaksesuaian data, dan pastikan untuk memeriksa NIK peserta didik.
-
Cek Kembali dan Klik
Periksa kembali data yang telah diperbarui. Jika sudah sesuai, klik pada opsi untuk menyatakan bahwa data siswa sudah benar.
Itulah cara melakukan pendaftaran KJP Plus untuk sekolah melalui situs atau aplikasi JakEdu.***

Share this article
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah dibuka, dan sekolah-sekolah kini dapat mendaftarkan peserta didiknya.