AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyaluran bansos tahap kedua tahun ini mencakup bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta tambahan bantuan berupa beras 20 kg dan uang tunai senilai Rp400 ribu.
Sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima dana PKH yang bervariasi tergantung pada komponen dalam kartu keluarga, mulai dari Rp1,5 juta hingga lebih dari Rp2,6 juta.
Sementara itu, BPNT memberikan nilai tetap sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun, di luar dua program utama tersebut, pemerintah juga memberikan bansos tambahan kepada kelompok masyarakat tertentu yang masuk dalam kategori prioritas.
Berikut adalah tiga kategori penerima manfaat yang berhak mendapatkan tambahan bantuan berupa beras dan uang tunai tersebut:
1. Keluarga dalam Kategori Desil 1–5
Kategori ini mencakup keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Keluarga yang termasuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 dianggap paling layak menerima tambahan bansos karena memiliki penghasilan di bawah rata-rata, bahkan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).
Baca Juga: Kabar Penting! Ada Enam Fakta Terkini Penyaluran Bansos untuk KPM untuk Periode Juni 2025
2. Perempuan sebagai Kepala Keluarga dari Rumah Tangga Miskin
Pemerintah juga menetapkan bahwa perempuan yang menjadi kepala rumah tangga dan masuk dalam kelompok miskin berhak menerima bantuan tambahan ini.
Mereka akan memperoleh beras 20 kg dan uang tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk kebutuhan anak-anak dan rumah tangga.
3. Lansia Tunggal dari Keluarga Tidak Mampu
Kategori terakhir adalah lansia yang hidup sendiri dan tergolong sebagai warga miskin. Mereka dinilai sangat membutuhkan dukungan bansos karena tidak memiliki keluarga yang menanggung kebutuhan hidupnya.
Pemerintah menetapkan lansia tunggal sebagai salah satu penerima bantuan tambahan berupa beras dan uang tunai.
Kenapa Hanya KPM BPNT yang Dapat Tambahan Bantuan?
Tambahan bantuan beras dan uang tunai ini hanya diberikan kepada KPM BPNT karena jumlah bantuan yang mereka terima bersifat tetap, yaitu Rp600 ribu per tiga bulan.
Berbeda dengan KPM PKH yang menerima bantuan bervariasi tergantung komponen keluarga, KPM BPNT memiliki cakupan lebih luas dengan total penerima mencapai 18,3 juta keluarga.***
Baca Juga: Biaya SPMB Bersama Sepenuhnya Ditanggung Pemprov DKI Jakarta, Apa Saja Syaratnya?

Share this article
Bansos tahap 2 cair: KPM BPNT terima Rp600rb & beras 20kg. Tambahan bagi desil 1–5, perempuan kepala keluarga, dan lansia tunggal.