AYOJAKARTA.COM – Pemberlakuan DTSEN sebagai acuan pengganti DTKS pada penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua, turut membawa dampak bagi sebagian calon KPM.
Melalui perubahan acuan dari DTKS menjadi DTSEN, status sejumlah calon KPM bansos baik PKH atau BPNT berpotensi terhapus.
Para calon KPM bansos PKH dan BPNT yang tidak lagi masuk dalam kategori atau tidak sesuai dengan DTSEN, dipastikan tidak akan menerima penyaluran pada tahap kedua.
Baca Juga: Demo Buruh Besar-Besaran di Jakarta 3 Juni: Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Sebagai parameter penentuan penyaluran dan status bagi calon KPM, pemerintah memperkenalkan klasifikasi Desil sebagai indikator.
Melalui pengelompokkan Desil, peluang bagi calon KPM untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial pada tahap kedua dan seterusnya akan dikerucutkan.
Semakin kecil kategori Desil yang disandang oleh calon KPM, peluang untuk memperoleh bansos PKH atau BPNT akan lebih besar dan sebaliknya.
Untuk menentukan pengelompokkan calon KPM bansos berdasarkan Desil, Pemerintah juga telah menerapkan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: BLACKPINK Siap Guncang Jakarta pada November 2025, Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Konsernya!
Adapun pertimbangan pertama yang menjadi acuan pengelompokan Desil adalah jumlah Pengeluaran rata-rata per orang dalam satu keluarga.
Keluarga dengan jumlah pengeluaran rata-rata relatif besar, akan dikelompokkan dalam Desil Besar sehingga peluang memperoleh bantuan juga mengecil.
Pertimbangan kedua yang menjadi penentuan Desil bagi calon KPM bansos adalah Kepemilikan aset berharga seperti tanah, kendaraan.
Semakin banyak aset berharga dimiliki oleh keluarga, kesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai calon KPM bansos periode kedua dan seterusnya akan kecil.
Baca Juga: RESMI! BLACKPINK Siap Gelar Konser di Jakarta pada November 2025, Cek Harga Tiket dan Jadwalnya
Selain kedua hal tersebut, pertimbangan lain yang menjadi penentu status Desil adalah Kondisi fisik tempat tinggal seperti dinding, jenis atap, akses sanitasi, serta lantai.
Bangunan fisik rumah tangga calon KPM yang terlihat megah dan mewah, akan dapat memperkecil dan menghapus peluang ditetapkan sebagai penerima bansos.
Pertimbangan selanjutnya yang menentukan pengelompokan Desil pada penyaluran bansos tahap kedua dan selanjutnya adalah Jenis pekerjaan kepala keluarga.
Kepala keluarga dengan jenis pekerjaan tertentu yang dibuktikan dengan pendapatan, akan turut menjadi penentu pengelompokan Desil.
Baca Juga: RESMI! BLACKPINK Siap Gelar Konser di Jakarta pada November 2025, Cek Harga Tiket dan Jadwalnya
Pertimbangan lain yang juga menjadi penentu pengelompokkan Desil bagi calon KPM adalah Akses pendidikan dan kesehatan dan Status kepemilikan jaminan sosial.
Desil 1 merupakan kelompok penduduk dengan kategori 10 persen termiskin, hampir termiskin bagi Desil 2, mendekati miskin untuk Desil 3 dan hampir rentan bagi Desil 4.
Berdasarkan acuan DTSEN, para calon KPM bansos PKH dan BPNT tahap kedua dan selanjutnya hanya diberikan kepada kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Sedangkan kelompok masyarakat rentan atau Desil 5, Hampir Menengah atau Desil 6 hingga Desil 10 atau 10 persen Terkaya dipastikan tidak tercatat sebagai KPM bansos. ***

Share this article
DTSEN gantikan DTKS untuk bansos PKH & BPNT tahap 2. Hanya Desil 1–4 yang layak, Desil 5 ke atas tak lagi terdaftar sebagai penerima.