AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni tahun 2025.
Bantuan ini akan segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, saldo bantuan PKH dan BPNT tahap kedua masih kosong atau belum ada dana yang masuk ke rekening penerima.
Oleh karena itu, para KPM diimbau untuk tetap bersabar menunggu proses pencairan yang diperkirakan akan dimulai pada akhir April 2025. Proses pencairan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengingatkan agar para penerima bantuan tidak perlu terburu-buru mengecek kartu ATM atau mendatangi agen penyalur.
Baca Juga: Status April-Juni Mulai Muncul di SIKS-NG, Bantuan PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Segera Cair
Sebaiknya, KPM menunggu pemberitahuan resmi dari pendamping PKH atau memantau status pencairan melalui kanal daring resmi yang telah disediakan oleh pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap selama periode April hingga Juni 2025, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Dalam proses ini, penting bagi seluruh KPM untuk memahami larangan mengambil bantuan melalui pihak ketiga atau orang lain.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah potongan liar atau kecurangan yang dapat merugikan penerima bantuan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap KPM wajib menyimpan KKS Merah Putih secara mandiri dan melakukan pengambilan dana bantuan secara langsung guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial diterima secara utuh oleh mereka yang berhak, tanpa pengurangan nilai atau pemotongan ilegal.
Dana bantuan yang diterima diharapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, terutama dalam menunjang gizi dan kesehatan.
Pemerintah mengimbau agar dana bantuan dipergunakan untuk membeli bahan pangan bergizi seperti buah-buahan dan sayur-sayuran, serta melarang penggunaannya untuk membeli rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang.
Hal ini sesuai dengan tujuan utama program bantuan sosial, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya di bidang pangan dan gizi.
Pemanfaatan dana bantuan yang tepat akan berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan, produktivitas, dan kesejahteraan keluarga.
Dengan pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, program PKH dan BPNT diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana PKH BPNT Tahap 2 Mulai Cair dengan 40 Kg Beras dan Bantuan PIP
Pemerintah berkomitmen agar manfaat bantuan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, serta tepat sasaran sesuai dengan program pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan sosial ekonomi di Indonesia.***
Share this article
PKH dan BPNT tahap 2 cair akhir April–Juni 2025. KPM wajib ambil langsung, hindari potongan liar, dan gunakan dana sesuai kebutuhan.