AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta telah resmi mengumumkan bahwa dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 sudah resmi dicairkan.
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka @upt.p4op pada Jumat (4/7/24).
“Pengumuman Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari akan dilaksanakan mulai 4 Januari 2024,” keterangan yang disampaikan secara tertulis.
Namun meski sudah resmi dicairkan, rupanya masih banyak para penerima dana bantuan KJP Plus Januari 2024 yang mengeluhkan lantaran statusnya masih verifikasi dinas pendidikan.
Salah satunya adalah penerima KJP Plus dengan akun @djahrotul_uyun yang bertanya, “Min…Kalo statusnya proses verifikasi dinas pendidikan itu gimana ya n brp lama ya kira2.”
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh penerima KJP Plus lain dengan akun @mimiaisyahoktora yang berkomentar, “Coba lihat DTKSnya, jika belum terdaftar atau masih verifikasi kemensos artinya KJPnya dicabut dan menunggu ditetapkan sebagai penerima DTKS baru. Jadi nama siswa diusulkan kembali.”
Akun @mimiaisyahoktora tersebut juga menjelaskan, “Jika Ibu belum terdaftar di DTKS itu artinya harus daftar DTKS dulu Bu. Prosesnya lama sekali hampir setahun lebih, tapi kalau Ibu sudah terdaftar DTKS dan masih menunggu verifikasi kemensos artinya tinggal penetapan DTKS. Jadi nama siswanya diusulkan kembali Bu di tahap 1 anggaran 2024 sekitar 6 bulan lagi untuk pemberkahan dokumen KJP.”
“Kalau tinggal nunggu penetapan tidak usah daftar DTKS lagi Bu. Jadi tunggu saja, kalau sudah diverifikasi kemensos nama anak Ibu akan muncul di website sekolah, Ibu tinggal urus-urus berkas KJPnya aja Bu,” lanjutnya lagi.
Lantas bagaimanakah penjelasan sebenarnya jika status penerima KJP Plus Januari 2024 masih diverifikasi Dinas Pendidikan?
Baca Juga: Ini Dia Syarat Peserta CPNS 2024, Usia 35 hingga 40 Tahun Juga Bisa Mendaftarkan Diri, Lho!
Melansir dari laman resmi Jakarta.go.id dijelaskan apabila status penerima KJP Plus 2024 masih diverifikasi, agar dana bantuan bisa dicairkan maka harus menunggu statusnya hingga berubah menjadi peserta didik yang berhak mendapat bantuan.
Tentunya setelah peserta didik tersebut terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan Kemensos dan juga dinyatakan sebagai peserta didik yang layak mendapat bansos KJP Plus Januari 2024.
Bagi siswa yang datanya sudah masuk di DTKS serta tercatat ddi DAPODIK atau EMIS, maka pihak yang terkait akan mengirimkan ke pihak sekolah guna dilakukan verifikasi.
Untuk verifikasinya sendiri dilakukan secara online, melalui sistem Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Jika seluruh proses telah selesai, kemudian pihak sekolah akan memberikan informasi kepada siswa yang lulus verifikasi berkas kriteria penerima bansos KJP Plus yang terdiri dari:
Baca Juga: Tersedia 2,3 Juta Lowongan di CPNS 2024, Ini Daftar Formasi untuk Fresh Graduate, Cek Sekarang!
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus
- Fotocopy KTP Orang Tua atau Wali
- Pihak sekolah kemudian mengupload semua dokumen persyaratan tersebut ke sistem KJP
- Verifikasi calon penerima KJP Plus adalah hasil verifikasi pihak sekolah yang dilakukan Disdik DKI melalui P4OP
- Saat peserta didik sudah jadi penerima bansos KJP Plus, berikutnya akan menerima undangan dari sekolah untuk mengambil buku tabungan dan juga ATM
Dihimbau bagi penerima yang statusnya “masih verifikasi dinas pendidikan” untuk bersabar dan menunggu proses selesai hingga status berubah menjadi “sudah ditetapkan sebagai penerima”.***

Share this article
banyak para penerima dana bantuan KJP Plus Januari 2024 yang mengeluhkan lantaran statusnya masih verifikasi dinas pendidikan.