AYOJAKARTA.COM – Imbauan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR bagi mitra ojek online (ojol) dan kurir online menuai sejumlah kontroversi.
Selain besaran yang dianggap pelecehan dan kurang manusiawi, pemberian BHR bagi mitra ojol dan kurir online juga dinilai sebagian besar pengemudi justru mengecewakan.
Terlebih karena imbauan presiden terkait atau BHR yang disampaikan Menaker Yassierli, oleh mitra ojol dan kurir online dinilai melenceng jauh dari harapan.
Sehubungan dengan pemberian BHR yang dianggap jauh dari harapan, Ade Mulya selaku Kepala Kebijakan Publik Gojek-Tokopedia atau Goto memberi tanggapan.
Ade menilai, imbauan yang disampaikan presiden terkait pemberian BHR telah banyak mengalami deviasi substansi.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya yang regulasi dan besarannya telah diatur, BHR menurut Ade lahir dalam kurun waktu relatif cepat atau instan.
Karena itu, adanya ketersediaan kesempatan untuk membuat kebijakan yang diberikan oleh pemerintah terkait waktu pembagian BHR perlu mendapat apresiasi.
“Kami secara konsisten dan terus menerus ingin menggarisbawahi, bahwa ini bukan THR, tetapi Bonus Hari Raya,” jelas Ade, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 28 Maret 2025.
Penggunaan istilah BHR sebagaimana disampaikan presiden saat memberi imbauan, oleh Goto kemudian dijadikan sebagai pijakan dalam menetapkan besaran.
Guna memastikan para mitra terbaiknya mendapat bonus, Goto memutuskan untuk melakukan pengelompokan atau segmentasi kategori mitra.
Tegak lurus dengan iimbauan presiden, besaran nilai BHR dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mitra.
Selain berstatus aktif dan memiliki kinerja baik, Ade menilai kompleksitas dan karakteristik masing-masing mitra ojol juga menjadi pertimbangan dalam memberikan BHR.
“Berdasarkan pada surat imbauan tersebut, kami membuat kategori-kategori sehingga kemudian menjadi distortif,” tegas Ade.
Sementara itu, menurut Muhammad Hanif Dhakiri yang merupakan Menaker periode 2014-2019, himbauan tidak bersifat mengikat.
Meski imbauan yang sudah disampaikan presiden tidak menjadi kewajiban, namun tetap perlu dilihat sebagai sebuah dorongan publik serta memiliki kekuatan politik.
“Sehingga mentang-mentang tidak bersifat wajib menjadi tidak dijalankan, tidak bisa seperti itu,” tegas Hanif.
Menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan pengemudi ojol, Andi Kristiyanto selaku Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional atau KON memberi tanggapan.
Menurut Andi, imbauan yang telah disampaikan oleh presiden pada 10 Maret 2025 lalu di Istana Negara perlu mendapat apresiasi.
Namun demikian, Andi menilai akar polemik dan kontroversi terjadi karena adanya framing dari sebagian mitra ojol sehingga terkesan menjadi seperti THR.
“Kawan-kawan Ojol mengharapkan BHR akan seperti THR, sehingga akhirnya kecewa,” jelas Andi.***
Share this article
Imbauan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR bagi mitra ojek online (ojol) serta kurir menuai kontroversi.