AYOJAKARTA.COM — Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN telah resmi ditetapkan Kemensos sebagai satu-satunya acuan bansos bagi KPM baik PKH atau BPNT.
Merupakan hasil pengintegrasian DTKS milik Kemensos dan P3KE BKKBN serta Reg Sosek BPS, DTSEN bertujuan untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos PKH atau BPNT.
Pada penyaluran tahap II tahun 2025 atau periode salur April-Juni, penggunaan DTSEN sebagai acuan bansos PKH dan BPNT akan menjadi project pilot bagi Kemensos.
Selain menjadi penentu status KPM bansos reguler seperti PKH atau BPNT, DTSEN juga bermanfaat untuk penyaluran bansos komplementer lainnya.
Karena masih merupakan program baru, tidak sedikit KPM bansos yang mempertanyakan status keikutsertaannya pada DTSEN.
Bukan sekedar mempertanyakan perihal keikutsertaan pada DTSEN, keluarga pra sejahtera juga penasaran terhadap statusnya sebagai KPM bansos.
Guna memperoleh jawaban terkait kepesertaan dan potensi status sebagai KPM bansos di tahap II dan selanjutnya, berikut adalah sejumlah informasi untuk terlebih dahulu dipahami.
Baca Juga: Update Terkini! Pencairan Rp600.000 PKH BPNT di Penghujung Bulan Maret, Bantuan Tahap 2?
Mengetahui Status Kepesertaan pada DTSEN
Sebelum data calon KPM tercatat dalam DTSEN, terdapat tiga hal penting serta menjadi syarat untuk dipenuhi.
Adapun syarat pertama seseorang atau satu keluarga dapat tercatat pada DTSEN adalah sudah terdata sebagai penerima bansos berdasarkan DTKS.
Syarat selanjutnya yang wajib terpenuhi untuk terdata pada DTSEN serta kesempatan menjadi KPM bansos adalah sudah memanfaatkan bantuan atau melakukan pencairan.
Selain menggunakan kartu KKS yang diterbitkan oleh lembaga perbankan milik pemerintah atau Bank Himbara, pemanfaatan bansos melalui PT Pos Indonesia juga bisa menjadi acuan.
Sedangkan syarat ketiga yang wajib terpenuhi untuk terdata dalam DTSEN serta berkesempatan menjadi KPM di tahap II adalah mengalami perubahan status di aplikasi.
Disamping terpantau melalui aplikasi SIKS-NG yang dapat diakses secara khusus oleh Pendamping Sosial, juga dapat diketahui melalui kanal publik Cek Bansos.
Bansos merupakan kewajiban negara, sehingga setiap WNI dengan kategori tertentu berkesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Karena itu, bagi WNI yang memang memenuhi seluruh kriteria dapat melakukan pengajuan diri sebagai KPM bansos.
Selain dengan mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, calon KPM juga dapat mengajukan melalui operator pendamping sosial di setiap desa atau kelurahan.
Selama proses pengajuan menjadi calon KPM, pendaftar akan diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen pribadi.
Mengingat data pribadi cukup rentan untuk disalahgunakan, pastikan hanya melakukan pendaftaran ke pendamping sosial di kelurahan atau aplikasi resmi.***
Share this article
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN telah resmi ditetapkan Kemensos sebagai satu-satunya acuan bansos bagi KPM PKH-BPNT.