AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di Provinsi Banten dipastikan akan naik hal ini diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru tentang upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 adalah bentuk penghargaan untuk pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan.
Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: TPN Selidiki Kasus Pencopotan Baliho Ganjar–Mahfud yang Terjadi di Beberapa Daerah
Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 ini dijelaskan penghitungan upah minimum akan berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Ida Fauziyah menyebutkan 3 variabel tersebut akan membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang.
Selain itu katanya PP Nomor 51 tahun 2023 akan membuat adanya penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah pada perusahaan di setiap wilayah.
Pada akhirnya kenaikan UMP 2024 sesuai PP terbaru itu dipercaya akan dapat mendorong peningkatan daya beli yang berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Nantinya aturan atau PP Nomor 5 tahun 2023 yang baru dikeluarkan ini merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Baca Juga: RESMI! Timnas Pasangan AMIN Sudah Dibentuk, Muhammad Syaugi Ditunjuk Jadi Kapten
Adapun besaran UMP 2024 akan ditetapkan paling lama tanggal 21 November dan untuk UMK paling lama pada tanggal 30 November 2023.
Sementara itu hingga saat ini UMP yang berlaku di Provinsi Banten adalah UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Banten pada tahun 2023
Berikut daftar UMK Provinsi Banten yang berlaku saat ini:
- UMK Kota Cilegon Rp4.657.222,94
- UMK Kota Tangerang Rp4.584.519,08
- UMK Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,7
- UMK Kota Serang Rp4.090.799,01
- UMK Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52
- UMK Kabupaten Serang Rp4.492.961,28
- UMK Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46
- UMK Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46
Demikian daftar UMK Provinsi Banten yang masih berlaku saat ini. UMK tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.***

Share this article
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di Provinsi Banten dipastikan akan naik hal ini diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan