AYOJAKARTA.COM — Bank BJB Syariah terus berinovasi dalam menyediakan produk dan layanan yang dapat mendukung kegiatan usaha para nasabahnya.
Salah satu layanan yang ditawarkan adalah Pembiayaan Modal Kerja (PMK).
Dengan pembiayaan ini, nasabah bank BJB Syariah memiliki akses lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam menjalankan bisnis.
Pembiayaan modal kerja adalah bentuk dukungan keuangan yang diberikan kepada perusahaan atau usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
Dikutip dari laman resmi, ada tiga jenis PMK:
- PMK Kontraktual Jasa Pemborongan
- PMK Menurun (Aflofend)
- PMK Fluktuatif/ Seasonal
Nasabah bank BJB Syariah dapat mengajukan pembiayaan modal kerja dengan proses yang mudah dan cepat.
Bank ini memberikan kemudahan dalam persyaratan pengajuan dan proses verifikasi, sehingga nasabah dapat memperoleh dana dengan lebih efisien.
Sebagai bank syariah, bank BJB Syariah menjalankan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Hal ini berarti bahwa pembiayaan modal kerja yang ditawarkan tidak melibatkan praktik riba (bunga) atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Nasabah dapat merasa lebih nyaman karena pembiayaan yang diberikan sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka.
Dana yang diperoleh melalui pembiayaan modal kerja dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Nasabah memiliki kebebasan untuk menggunakan dana tersebut dalam berbagai aspek operasional, seperti pembelian bahan baku, pembayaran karyawan, atau keperluan lain yang mendukung kelancaran bisnis.
Baca Juga: Tanpa Bunga dan Riba, Dapatkan Modal hingga Rp 500 Juta dengan KUR Syariah BSI!
Berikut sederet persyaratan yang diminta:
- Telah beroperasi minimum 2 tahun dan menghasilkan laba
- Untuk perusahaan yang belum beroperasi lebih dari 2 tahun tetapi menjadi anggota grup dari perusahaan yang telah beroperasi secara komersial, minimal selama 2 tahun dan memiliki bidang usaha yang sama, dikecualikan dari ketentuan tersebut
(tidak dianggap sebagai perusahaan baru) - Operasional usaha berjalan baik
- Perusahaan atau perorangan yang memiliki reputasi yang baik
- Perusahaan/ perorangan yang berdomisili di wilayah kerja bank BJB Syariah
- Maksimum 80% dari modal kerja yang dibutuhkan
- Jangka waktu PMK adalah maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan (atas dasar analisis/review pinjaman)
dengan persetujuan komite pembiayaan. - Jangka waktu PMK Aflofend maksimum 3 tahun

Share this article
Nasabah bank BJB Syariah memiliki akses lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam menjalankan bisnis.