Kabar Gembira! KUR BRI Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya

KUR BRI
KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Akhirnya KUR BRI tahun 2023 sudah bisa disalurkan, akan tetapi terdapat beberapa persyaratan baru yang perlu kamu ketahui.

Adapun ketentuan dan syarat terbaru KUR BRI 2023 ini dimungkinkan akan menjadi kendala buat teman-teman yang ini mendapatkan KUR, terutama untuk nasabah lama BRI.

Lalu apa saja ketentuan dan syarat KUR BRI tahun 2023 ini? Simak informasinya di bawah ini.

 Baca Juga: Kunjungi Rumah Dokter Wayan, Dedi Mulyadi Temukan Fakta Mengejutkan Soal Kisah Cinta Sang Dokter

Melansir dari kanal YouTube ENR Project Review, Sabtu, 5 Mei 2023. Resmi KUR bank BRI tahun 2023 dibuka, ini syarat dan aturan terbarunya.

1. Suku bunga KUR

Suku bunga Kur di tahun 2022 yakni Kur Supermikro 6% per tahun, Kur Mikro 6% pertahun, Kur Kecil 6% pertahun.

Namun, untuk tahun 2023 ini, Kur Supermikro berubah menjadi 3% per tahun (khusus debitur baru), Kur Mikro dan Kur Kecil suku bunga beban debiturnya yaitu:

Baca Juga: Usai Viral, Ini Update Nasib Dokter Wayan Karawang, Hidup di Rumah Penuh Sampah Namun Tetap Dicintai Pasiennya

Pertama, pinjaman ke satu itu 6% pertahun bagi debitur baru Kur 2023, pinjaman ke dua yaitu 7% pertahun untuk suplesi pertama.

Sementara, pinjaman ketiga yaitu 8% pertahun untuk suplesi kedua, dan pinjaman keempat yaitu 9% pertahun untuk suplesi ketiga jika limit pinjaman Kur masih tersisa.

2. Kriteria calon debitur BRI 

Kriteria calon debitur Kur BRI tahun 2023 yakni untuk Kur Supermikro belum pernah menerima kredit Kur atau merupakan debitur baru.

Kemudian tidak sedang menikmati kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial baik di BRI atau di bank lainya.

Sedangkan, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil belum pernah menikmati kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial.

Adapun maksud dalam keterangan aturan baru tersebut yakni, jika nasabah pernah menerima kredit umum komersial meskipun sudah lunas tidak dapat diberikan atau dilayani KUR di tahun 2023.

Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan jika debitur pernah menerima KUR di bank BRI ataupun di bank lain, itu berarti nasabah tersebut sudah bankable dan tidak masuk dalam kriteria calon debitur KUR BRI 2023.

Terkait agunan tambahan atau jaminan, ini lah hal yang membuat pihak terkait memperketat penyaluran Kur BRI ini dikurangi.

Aturan terbaru perihal agunan tambahan ini telah disepakati oleh DPR dan Kementerian Keuangan RI.

Lebih detail berikut ini penjelasannya, pinjaman KUR sampai dengan 100 juta pada tahun 2022 tidak diperlukan terkait agunan tambahan atau tidak ada sanksi terkait subsidi bunga atas agunan tambahan yang disimpan di bank.

Aturan ini dinilai menjadi resiko bagi pekerja Lini kredit yang menyalurkan KUR pada tahun 2023.

Jadi, jika nasabah kemudian sukarela memberikan agunan tambahan dan pihak bank menerima atau meminta agunan tambahan dalam penyaluran Kur sampai 100 juta di tahun 2023.

Maka penyalur Kur akan menerima sanksi yaitu subsidi bank KUR tidak akan dibayarkan atas penerima Kur yang bersangkutan.

Nah, Demikian informasi terkait aturan terbaru KUR BRI pada tahun 2023.***

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# KUR BRI 2023
# Ketentuan
# syarat

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.