AYOJAKART.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhrirnya resmi mengumumkan aturan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Kapan dan bagaimana perhitungan THR 2023 juga telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah kepada publik.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dengan nomor : No.M/2/HK.04.00/III/2023, THR merupakan salah satu upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dengan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Hal itu sebagaimana yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Rabu, 29 Maret 2023.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tepatnya ada di padal 8 dan pasal 9,” ujar Ida Fauziyah.
Menurut keterangannya, THR keagamaan wajib dibayarkan dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Cuti Bersama dan THR Lebaran untuk PNS Tahun 2023, Simak Informasinya
Pemberian tunjangan kepada pekerja juga wajib diberikan secara full, tidak setengah-setengah.
“THR keagamaan wajib dibagikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus dibaya penuh tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Adapun orang yang menerima THR antara lain:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sedangkan untuk besaran THR yang akan diterima oleh pekerja atau buruh antara lain:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR ASN, TNI dan Polri? Benar Karyawan Swasta Dibayar Lebih Cepat? Ini Kata Menhub
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Contohnya:
Seorang pekerja memiliki upah empat juta per bulan dan baru bekerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan, enam bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan empat juta dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapatkan dua juta.***(Linda Wati)

Share this article
Kapan dan bagaimana perhitungan THR 2023 juga telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah kepada publik.