AYOJAKARTA.COM – Pemerintah sudah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS 2023 dan swasta serta juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yang akan lebih cepat.
Keputusan mengenai cuti bersama dan pemberian THR PNS 2023 dan swasta lebih cepat sudah dipertimbangkan oleh pemerintah mengingat antusias mudik dari masyarakat.
Pemberian THR PNS 2023 maupun untuk swasta ini bertujuan salah satunya untuk menjaga tingkat daya beli di masyarakat yang diharapkan akan memulihkan ekonomi nasional.
Baca Juga: Waspada! Hoax Pendaftaran Bansos Ramadan 2023 dari Kemensos yang Beredar Melalui WhatsApp
Pemerintah memutuskan untuk memulai cuti bersama mulai tanggal 19 April 2023. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tetapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari,” ujar Budi Karya Sumadi, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (28/3/2023).
Keputusan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan beberapa pilihan hari untuk melakukan mudik sehingga nantinya tidak ada penumpukan.
Pemerintah juga menghimbau kepada perusahaan swasta untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya lebih awal, mengingat cuti bersama dimulai lebih cepat.
Baca Juga: Baca Al Quran Tanpa Wudhu dan Tanpa Jilbab, Bolehkah? Simak Penjabaran Ustaz Adi Hidayat
“Satu hal yang kita himbau bahwa berkaitan dengan swasta agar diberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan 18 malam,” ujar Budi Karya Sumadi.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Obor Edukasi (28/3/2023), untuk THR PNS bisa didapatkan lebih cepat karena menurut ketentuan dari surat kebijakan pemberian THR PNS 2023, THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari raya Idul Fitri.
Rencananya THR dan Gaji ke 13 akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang mana diperkirakan akan jatuh pada 22-23 April 2023. Sedangkan untuk Gaji ke 13 akan diberikan pada bulan Juli 2023.
Baca Juga: WASPADA! Modus Baru Pencopetan dengan Menggunakan Petasan, Bagaimana Aksinya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan yang naik sekitar 10% dari tahun 2022. Jadi diperkirakan akan akan kenaikan penerimaan THR pada tahun 2023 ini.
Komponen THR dan gaji ke 13 untuk tahun 2023 yang diterima oleh para PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang diterima dalam 1 bulan.***

Share this article
Jadwal pencairan THR ASN 2023, cuti bersama dimajukan tanggal 19 April hingga besaran THR PNS 2023 lebih besar besarannya klik di sini