Mau Ajukan KUR BRI 2023? Simak Peraturan Terbaru dan 8 Penyebab Pinjaman Ditolak oleh Pihak Bank di Sini!

Ilustrasi KUR BRI
Ilustrasi KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Artikel ini berisi informasi terkait peraturan terbaru pengajuan KUR BRI 2023.

Ada peraturan terbaru terkait penyaluran KUR BRI di tahun 2023 yang mungkin membuat para calon debitur merasa kecewa.

Pasalnya ada beberapa hal dalam peraturan terbaru yang menyebabkan pengajuan pinjaman KUR gagal diproses atau dialihkan ke kredit komersial.

Baca Juga: Mau Cek Sisa Pinjaman KUR BRI? Cukup Gunakan Aplikasi Ini Secara Online, Tak Perlu Lama Antre di Bank,Apa Itu?

Saat ini ada beberapa jenis KUR yang ditawarkan oleh BRI, yakni KUR Super Mikro, Kur Mikro serta Kur Kecil.

KUR Super Mikro merupakan kredit modal kerja atau investasi khusus bagi nasabah baru dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 10 juta.

Suku bunga yang ditawarkan oleh KUR Super Mikro ini paling rendah yakni 3 persen per tahun.

Baca Juga: Jangan Skip! Mau Ajukan KUR BRI 2023 Tapi Kuota Habis? Begini Solusinya

Kredit KUR Super Mikro dan KUR Mikro khusus untuk calon debitur pelaku UMKM produktif yang layak tetapi belum memiliki jaminan atau jaminan belum cukup.

Sementara KUR Mikro merupakan kredit modal kerja atau investasi bagi para pelaku UMKM dengan plafon di atas Rp 10-50 juta.

Adapun suku bunga yang ditawarkan oleh KUR Mikro sebesar 6 persen pada pinjaman pertama, 7 persen pada pinjaman kedua, 8 persen pada pinjaman ketiga dan 9 persen untuk pinjaman keempat.

Baca Juga: Ingin Pinjaman KUR BRI di ACC dan Tak Ditolak Bank? Jangan Salah Jawab, Wajib Hindari Jawaban Ini Saat Survey

Adapun calon debitur bisa saja ditolak pengajuannya karena beberapa hal ini seperti dikutip ayojakata.com dari YouTube ENR Project Review, Minggu (19/3/2023):

1. Calon debitur tidak memenuhi syarat usia minimal pengajuan pinjaman

Yaitu berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berusia 75 tahun pada saat lunas.

2. Belum memiliki UMKM sendiri

Aturan untuk batasan lama usaha calon debitur KUR Super Mikro BRI boleh di bawah enam bulan tetapi harus memiliki usaha sendiri serta mendapatkan pendampingan.

Atau pernah mengikuti pelatihan dari lembaga terkait kewirausahaan, selain itu juga memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif KUR di atas enam bulan.

Jika usaha yang ditekuni oleh anggota keluarga kurang dari enam bulan maka pengajuan KUR akan ditolak.

Baca Juga: Gawat! Benarkah Kuota KUR BRI 2023 Telah Habis dan Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Ingin Ajukan Pinjaman?

3. Dokumen pengajuan tidak sesuai dengan syarat pengajuan KUR tahun 2023

Yaitu terkait dengan KTP elektronik dari pasangan suami atau istri yang terdaftar di Kemendagri dan sesuai dengan Kartu Keluarga.

Jika terdapat perbedaan alamat, status perkawinan atau dari tanggal lahirnya maka harus dibetulkan terlebih dahulu di Dukcapil.

4. Tujuan penggunaan kredit tidak sesuai

Jika tujuan dari penggunaan pinjaman KUR bukan untuk modal usaha atau investasi, maka pihak bank berhak menolak pengajuan calon debitur.

Apalagi jika pengajuan KUR akan dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.

Selain itu usaha yang dijaminkan merupakan usaha orang lain dan bukan merupakan usaha sendiri sehingga pihak bank berhak menolak pengajuan pinjaman tersebut.

Baca Juga: TERBARU! Berikut Tabel Plafon KUR Mikro Khusus Bagi yang Baru Pertama Kali Mengajukan Pinjaman BRI 2023

5. Riwayat pinjaman calon debitur

Banyak calon debitur yang pernah memiliki kredit modal usaha atau kredit konsumsi yang angsurannya tidak lancar atau menunggak sehingga menyebabkan pengajuan pinjaman KUR BRI ditolak oleh bank.

Selain itu bagi yang memiliki riwayat pinjaman komersial atau kredit umum di BRI atau bank lain.

Meskipun sudah lunas maka jika mengajukan pinjaman KUR akan otomatis ditolak oleh sistem dan disarankan untuk mengajukan pinjaman Kupedes.

Baca Juga: Ini 3 Jenis KUR BRI 2023 yang Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan, Limit yang Ditawarkan Juga Berbeda!

6. Pengajuan melebihi batas akumulasi atau plafon

Jika batas akumulasi akad dan plafon sudah melewati batas yang sudah ditentukan maka pengajuan KUR BRI akan ditolak dan akan dialihkan ke Kupedes atau Kupra.

7. Kuota KUR Mantri

Kuota KUR Mantri di tahun 2023 sangat terbatas, sehingga jika kuota Mantri tersebut sudah habis maka pengajuan pinjaman akan ditolak, solusinya pinjaman bisa beralih ke Kupedes atau Kupra.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2023? Kenali Dulu Jenis Usaha yang Ditolak Ajukan Pinjaman KUR, Apa Saja?

8. Faktor analisa dan pertimbangan Mantri atau Kepala Unit

Jika usaha dirasa kurang layak atau usahanya dirasa terlalu besar dan tidak bisa masuk ke dalam kriteria UMKM menyebabkan pinjaman akan ditolak.

Demikian beberapa aturan terbaru terkait penyebab pengajuan pinjaman KUR BRI ditolak dan gagal cair, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Peraturan Terbaru
# Mantri
# Kecil
# Mikro
# KUR
# pinjaman
# BRI
# bank
# UMKM

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.