AYOJAKARTA.COM –- Pendataan pemerima baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2023 resmi dibuka.
KJP Plus adalah program yang diberikan pemerintah DKI Jakarta untuk warga Jakarta yang berasal kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh.
Pada awal tahun 2023 ini, pendataan penerima baru KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah dibuka.
Baca Juga: Bank BTN Dukung Program Belanja Produk UMKM
Informasi mengenai pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 diketahui dari foto yang diunggah oleh akun Instagram @disdikdki.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023,” demikian pernyataan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dikutip AyoJakarta.com pada (17/2/2023).
Penerima KJP Plus nantinya akan menerima dana biaya personal dan biaya SPP sekolah swasta perbulannya.
Dana KJP Plus yang diberikan memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang sekolah penerima KJP Plus.
Baca Juga: Buruan Daftar! Glombang 49 Prakerja Resmi Dibuka, Perhatikan Syarat Agar Lolos Pendaftaran !
Bagi penerima KJP Plus yang tengah menempuh pendidikan SD/MI/SLB akan mendapat bantuan Rp 250 ribu per bulan dan biaya SPP Rp 130 ribu bagi yang bersekolah di sekolah swasta.
Untuk pelajar jenjang SMP/MTs/SMPLB akan mendapat dana Rp 300 ribu per bulan dan biaya SPP Rp 170 ribu per bulan.
Sedangkan pelajar jenjang SMA/MA/SMALB mendapat dana Rp 420 ribu dan biaya SPP Rp 290 ribu per bulan.
Sementara untuk pelajar SMK akan mendapat dana paling besar, yakni Rp 450 ribu dan biaya SPP Rp 240 ribu per bulan.
Baca Juga: Asyik! KUR Mandiri 2023 Telah di Buka, Cek Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan di Sini!
Sementara untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM paket A/B/C) akan mendapatkan dana biaya personal sebesar Rp 300 ribu per bulannya.
Dana KJP Plus juga diberikan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.8 juta per semester.
Perlu diketahui bahwa selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, dana KJP Plus juga dapat digunakan secara tunai dan non tunai.
Demikian informasi mengenai pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat!***(Nisrina Harum Lestari)
Share this article
Dana KJP Plus yang diberikan memiliki besaran yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang sekolah penerima KJP Plus.