AYOJAKARTA.COM - Dikabarkan, pada bulan Januari ini dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera dicairkan. Program ini disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Program PKH ini salah satu bantuan yang ditujukan untuk mengatasi masalah kemiskinan dengan membantu dan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat.
Penerima bansos PKH ini adalah mereka yang telah tercatat dalam sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Dalam hal ini pemerintah sedang mengusahakan pencairan bansos tepat sasaran pada yang memang masuk kepada kriteria.
DTKS ini merupakan salah satu acuan pemerintah dalam pengalokasian dana bantuan kepada masyarakat langsung. Syarat penerima Bansos PKH tahun 2023 ini antara lain sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoCirebon.com dengan judul "Bansos PKH Tahap 1 2023 Segera Cair Bagi Masyarakat yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apakah Anda Termasuk?":
1. Terdaftar di DTKS
2. Memiliki Komponen Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Sudah memiliki data kependudukan seperti no Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk kependudukan (KTP) yang aktif sesuai dengan data Dukcapil Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah padan.
5. Yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan padan dengan DTKS.
6. Telah memiliki nomor rekening yang aktif.
7. Tentunya bukan ASN,TNI< atau Polri, bukan pensiunan dari ketiga jabatan tersebut, dan tidak satu KK dengan ketiga jabatan tersebut.
8. Telah ditetapkan langsung oleh Kemensos sebagai penerima bantuan PKH tahap satu 2023.
PKHBaca Juga: 5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!
Untuk memastikan masyarakat yang termasuk penerima PKH tahap satu ini dapat melalui cara sebagai berikut.
1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat dan nama penerima manfaat
3. Ketik huruf atau kode dengan mengikuti petunjuk yang tampil pada layar.
4. klik "Cari Data"
5. Jika nama tersebut terdaftar di dalam DTKS, maka sistem akan menampilkan nama penerima manfaat, umur, status, periode, dan jenis bansos yang diterima.
Pencairan dana bansos PKH ini melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) diantaranya BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Dan dapat dicairkan melalui mesin atm menggunakan atm milik penerima manfaat.
Adapun besaran dana yang disalurkan kepada penerima manfaat antara lain sebagai berikut:
1. Untuk penerima manfaat yaitu balita usia 0-6 bulan menerima sebesar Rp3 juta per tahun.
2. Untuk penerima manfaat yaitu anak sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapatkan sebesar RP 900,000 per tahun.
3. Penerima manfaat untuk anak sekolah jenjang Sekolah Menegah Pertama (SMP) mendapatkan RP1,5 juta per tahun
4. Untuk penerima manfaat untuk anak Sekolah Menegah Atas (SMA) mendapatkan sebesar Rp2 juta per tahun.
5. Penerima bantuan PKH untuk penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
6. Penerima bantuan untuk ibu hamil mendapatkan Rp3 juta per tahun.
7. Penerima bantuan untuk lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
Sementara untuk jadwal pencairan PKH dapat dipantau melalui laman resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk dijadikan sebagai acuan dapat dilihat pada jadwal pencairan bansos PKH pada tahun 2022 lalu sebagai berikut.
1. PKH Tahap 1 2022 untuk bulan Januari – Maret disalurkan pada 4 Februari hingga 31 Maret 2022
2. PKH Tahap 2 2022 untuk bulan April – Juni disalurkan pada 1 hingga 30 Juni 2022
3. PKH Tahap 3 2022 bulan Juli – September
4. PKH Tahap 4 2022 bulan Oktober – Desember
Demikian informasi terkait syarat dan cara mengecek data penerima bantuan sosial PKH dan besaran nominal yang didapat dalam per tahunnya.***

Share this article
Berikut informasi lengkap pencairan dan bansos PKH 2023, simak jadwal, syarat dan cek penerimannya di sini.