AYOJAKARTA.COM - Apple mengalami hambatan signifikan dalam upaya membawa iPhone 16 ke pasar Indonesia.
Setelah pertemuan tingkat tinggi yang berlangsung di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.
President of Global Policy Apple hadir langsung untuk melakukan negosiasi krusial terkait persyaratan TKDN dan skema investasi yang diperlukan untuk mendapatkan izin penjualan.
Pertemuan yang dinanti-nantikan ini sayangnya belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan.
Baca Juga: Geger! Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus Setelah Februari? Simak Penjelasan dari PLN
Setelah pertemuan tersebut, Apple dan pemerintah Indonesia meninggalkan tanda tanya besar bagi para masyarakat Indonesia dan mada depan iPhone 16 di pasar Indonesia.
Dikutip dari kanal YouTube Watch watch., Kamis (9/1/2025) dalam diskusi intensif tersebut, Kemenperin memaparkan tiga pilihan skema yang dapat ditempuh Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN.
1. Mendirikan fasilitas produksi langsung di Indonesia yang akan menciptakan lapangan kerja dan transfer teknologi
2. Pengembangan aplikasi dalam negeri yang akan mendorong ekosistem digital lokal.
Baca Juga: Cuma Lewat Jalur PPG Dapodik Resmi Rilis 12-18 Januari 2025, Bagaimana dengan Nasib Guru Honorer?
3. Merupakan pilihan Apple yakni jalur pengembangan inovasi melalui Apple Academy.
Meskipun Apple telah berhasil mendirikan tiga akademi prestisius di BSD, Batam, dan Surabaya, ternyata upaya ini belum cukup untuk memenuhi standar TKDN yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Keputusan pemerintah untuk tetap menahan izin penjualan iPhone 16 menunjukkan tekad kuat dalam mendorong peningkatan kandungan lokal di industri teknologi.
Apple Academy yang selama ini menjadi flagship investment Apple di Indonesia dengan fokus pada pengembangan talent digital.
Tampaknya tidak lagi dipandang sebagai kontribusi yang memadai untuk memenuhi persyaratan regulasi terkini.
Situasi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan industri Indonesia yang menginginkan keterlibatan lebih dalam dari perusahaan teknologi global.
Tidak hanya dalam pengembangan sumber daya manusia, tetapi juga dalam pembangunan ekosistem manufaktur dan inovasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya, Klik di Sini
Ketidakberhasilan negosiasi ini membawa implikasi serius bagi berbagai pihak.
Bagi Apple, tertundanya izin penjualan iPhone 16 berarti kehilangan akses ke salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara.
Bagi konsumen Indonesia, hal ini berarti tidak bisa mendapatkan iPhone 16 secara resmi dengan garansi resmi dan layanan purna jual yang terjamin.
Sementara bagi pemerintah, keputusan ini menegaskan komitmen dalam mendorong lokalisasi industri teknologi.
Meski harus berhadapan dengan salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia.***

Share this article
Apple disebut belum memenuhi tiga syarat TKDN, benarkah iPhone 16 fix batal masuk ke Indonesia? Simak di sini.