AYOJAKARTA.COM - Kenapa iPhone 16 belum bisa dijual di tanah air? Ternyata ada cara yang harus dilakukan Apple agar bisa segera memasukkan produk ini ke pasar perdagangan Indonesia.
Apple selaku penyedia iPhone harus menyelesaikan kewajibannya kalau ingin IPhone 16 masuk ke Indonesia.
Pecinta produk Apple dalam hal ini iPhone masih menanti kedatangan iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ternyata belum memberikan lampu hijau iPhone masuk ke Indonesia.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple belum bisa menjual iPhone 16 karena berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Baca Juga: ANAK JAKSEL, NIH! Jadi Salah Satu Kota Kreatif Indonesia Tahun 2024
Dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2017 tentang tata cara dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk komputer tablet, komputer genggam dan telepon seluler.
Pemerinta memberikan fleksibilitas melalui 3 skema untuk pemenuhan TKD sebagaimana dilansir Ayojakarta.com dari YouTube @CNBC_ID, kamis 10 Oktober 2024.
1. Manufaktur
2. Aplikasi
3. Inovasi
Dari tiga skema tersebut, Apple memilih yang nomor 3. Meski menurut pemerintah skema pertama yang paling ideal.
Di satu sisi masa berlaku TKDN milik Apple sudah habis, sehingga harus diperpanjang.
Saat ini Apple masih memproses perpanjangan dengan merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 T.
Sedangkan saat ini yang dipenuhi Apple baru Rp 1,48 T. Artinya, Apple masih ada kekurangan sekitar Rp 23 miliar.
Kalau kamu apakah menunggu iPhone 16 atau memilih handphone baru yang lain?
Share this article
Apple belum bisa menjual iPhone 16 karena berkaitan dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.