AYOJAKARTA.COM – Simak informasi penting mengenai cara mengecek IMEI secara daring melalui laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ponsel akan diblokir oleh pemerintah jika menggunakan IMEI ilegal yang tidak terdaftar dalam basis data Kemenperin.
Hal ini umumnya terjadi pada ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau black market (BM), yang biasanya dijual lebih murah karena tidak terkena pajak.
Berdasarkan laporan yang beredar, ponsel ilegal yang sering ditemukan berasal dari merek iPhone.
Oleh karena itu, pengguna iPhone wajib mengecek IMEI agar perangkatnya tidak terkena pemblokiran.
Berikut ini cara mengecek IMEI secara daring melalui laman resmi Kemenperin.
Cara Cek IMEI di Laman Kemenperin
Setiap iPhone resmi dan legal memiliki IMEI yang terdaftar dalam basis data Kementerian Perindustrian.
Kamu dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek IMEI di laman imei.kemenperin.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id.
- Masukkan nomor IMEI yang tertera pada ponsel. Biasanya, nomor tersebut terdiri atas 14–16 digit angka.
- Klik "Search" atau "Cari".
Setelah itu, informasi mengenai nomor IMEI ponsel kamu akan ditampilkan. Kamu bisa mengetahui apakah perangkat kamu terdaftar atau tidak di Kemenperin.
Jika laman menampilkan status tidak terdaftar, perangkat tersebut dapat dipastikan ilegal dan berpotensi diblokir.***

Share this article
Cek IMEI iPhone kamu di Kemenperin untuk memastikan perangkat resmi dan tidak terblokir. Kunjungi imei.kemenperin.go.id sekarang juga.