AYOJAKARTA.COM - Kemenperin rupanya memberi tindakan tegas terkait Apple yang tak kunjung membangun pabrik di Indonesia.
Diketahui, hal ini terjadi akibat buntuk polemic iPhone 16 yang illegal di jual di Indonesia.
Kemenperin memberi sanksi tegas kepada Apple karena tak kunjung mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
Baca Juga: Fix! iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia, Menteri Hilirisasi Bocorkan Jadwal Perilisannya
Dikutip dari laman resmi Kemenperin, Selasa (28/1/2025) Febri menjelaskan sanksi ini diberikan karena investasi Apple selama periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Apple terbukti dan sudah mengaku pihaknya masih memiliki utang komitmen investasi Rp 161 miliar selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Akibat ketidakpatuhan tersebut menyebabkan Apple dapat dikenai sanksi penambahan modal investasi baru.
Yakni mulai dari pembekuan sertifikat TKDN HKT (Handphone, komputer genggam dan tablet) hingga pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia.
Baca Juga: Fix! iPhone 16 Segera Rilis di Indonesia, Ketahui 5 Distributor Resmi Apple sebelum Beli
"Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026," jelas Febri.
Kemenperin menjatuhkan sanksi tersebut bagi Apple agar segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.
Namun, Febri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima revisi proposal dari Apple terkait sanksi tersebut,
Apple beralasan pihaknya masih perlu Waktu untuk melakukan revisi proposal tersebut.
Oleh sebab itu, hingga kini Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series.***
Share this article
Kemenperin beri sanksi kepada Apple karena tak kunjung mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).