AYOJAKARTA.COM - 5 resiko yang akan dihadapi serta kerugian jika tak bayar pinjaman online atau pinjol baik legal OJK ataupun ilegal.
Tentu kerugian dari tidak membayar hutang pinjol dapat memiliki resiko.
Anda yang berminat untuk melakukan pinjaman online, harus memperhitungkan beberapa resiko dan kerugian yang akan dihadapi jika tak bisa membayar.
Baca Juga: Masa Jabatan Sebagai Gubernur Jateng Resmi Berakhir 5 September 2023, Begini Pesan Ganjar Pranowo
Lantas apa saja resiko dan kerugian jika tak bisa membayar pinjaman online atau pinjol?
Beriku 5 resiko dan kerugian yang bisa Anda hadapi jika tak membayar pinjol legal atau ilegal dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber :
1. Akan Masuk Daftar Hitam atau Blacklist
Salah satu kerugian dari meminjam pinjaman online atau pinjol tanpa melakukan penghitungan kemampuan ialah menjadi salah satu bagian dari daftar hitam atau blacklist.
Perlu diingat sebelum melakukan pinjol, Anda diharuskan mengisi data dari KTP, KK, NPWP bahkan ada pula yang meminta akun banking dan slip gaji.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas dari nasabah yang akan meminjam.
Jika terbukti menunggak Anda terancam dipalorkan ke OJK dan akan sulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Baca Juga: 5 Tips agar Kontak Tidak Tersebar Pinjol, Dijamin Aman Meski Tidak Bisa Bayar Cicilan
2. Data Pribadi Terancam di Sebar
Banyak sekali cerita dari para nasabah pinjol yang akhirnya terancam diteror bukan hanya kepada dirinya namun kepada keluarga, teman kerja hingga daftar kontak yang berada di handphone.
Tentu ini akan berbahaya terlebih jika data-data kontak itu pula mendapatkan ancaman.
Tak terbayangkan jika ancaman ini terjadi di keluarga hingga atasan dan rekan kerja.
Namun ancaman-ancaman ini biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.
Bahkan yang paling menyeramkan bisa terjadi intimidasi hingga pelecehan.
3. Dikejar Debt Collector
Jika tidak membayar pinjaman, tebtu dikejar debt collector menjadi hal yang sangat wajar. Biasanya sebelum dikejar oleh debt collector, nasabah sudah diingatkan soal pembayaran via pesan atau email bahkan telepon terlbih dahulu.
Hingga para debitur ini pun hadir dan mengejar hidup untuk meminta pinjaman segera untuk di bayarkan.
Baca Juga: Cara Update Status WhatsApp Agar Foto atau Video Tidak Pecah, Tinggal Ubah Settingan Ini
4. Denda dan Bunga Terus Berlipat
Tak membayar pinjaman tepat waktu tentu akan menghasilkan bunga dan denda yang berlipat-lipat dari pinjaman yang dilakukan.
Tentu hal ini akan mempersulit Anda untuk membayar segala pinjaman.
Karena itu, sebelum melakukan pinjaman ada baiknya Anda melakukan perhitungan sesuai dengan kemampuan.
5. Hidup Tak Tenang karena Hutang
Bagi Anda yang muslim, tentu sebuah hutang hukumnya wajib dibayarkan dan akan terus mengikuti dan menjadi pemberat nanti jika belum menyelesaikannya.
Bahkan akan menjadi pengurang dan penghapus amal kebaikan.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Sudah hidup di dunia tak tenang bahkan ketika di akhirat pun akan mengalami kerugian.***

Share this article
5 resiko yang akan dihadapi serta kerugian jika tak bayar pinjaman online atau pinjol baik legal OJK ataupun ilegal.