Apa Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak, Simak Penjelasan Menurut Ulama

Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak.
Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak.

AYOJAKARTA.COM -- Berikut ini penjelasan tentang hukum puasa setengah hari bagi orang yang sudah baligh dan anak-anak.

Puasa merupakan rukun islam yang keempat, hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.

Pada bulan Ramadhan seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa satu bulan penuh, bagi mereka yang tidak berhalangan.

Baca Juga: Beragam Tips Untuk Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa, Jaga Tubuhmu Supaya Tetap Bugar

Puasa dapat dilakukan dengan menahan diri dari makan dan minum, hawa nafsu, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari waktu fajar sampai tenggelamnya matahari.

Namun, ada sebagian orang yang melakukan puasa hanya setengah hari atau sampai waktu bedug. Biasanya hal ini dilakukan oleh anak-anak yang mulai belajar puasa.

Lantas apa hukumnya puasa setengah hari bagi orang dewasa yang sudah baligh?

Hukum Puasa Setengah Hari untuk Orang Dewasa

Dikutip dari an-nur.ac.id, Selasa (19/3/2024), menurut ulama Syafi'i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab.

Baca Juga: Hukum Pakai Lipstik bagi Wanita yang sedang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menjelaskan bahwa hukum puasa bagi orang dewasa yang sudah baligh hukumnya haram, kecuali ada alasan khusus yang mengharuskan mereka buka puasa di siang hari.

Alasan tersebut misalnya orang yang sedang hamil, sakit parah, ibu menyusui, dan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat melakukannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa yang memberi dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah: 184).

Dengan adanya ayat tersebut menunjukkan bahwa waktu untuk mengerjakan puasa adalah dari waktu fajar hingga terbenamnya matahari.

Tidak boleh ada pemutusan atau pembatalan kecuali dengan alasan yang Syar'i. Maka, jika ada seseorang yang berpuasa setengah hari tanpa ada alasan yang Syar'i artinya ia telah melanggar ketentuan Allah SWT.

Hukum Puasa Setengah Hari Bagi Anak-Anak

Kemudian hukum puasa setengah hari bagi anak-anak hukumnya sunnah, karena hal tersebut dianjurkan sebagai pembelajaran dan membiasakan untuk berpuasa.

Baca Juga: 5 Keutamaan dan Hukum Sahur Sebelum Puasa di Bulan Ramadhan, Dapat Shalawat Allah SWT dan Malaikat

Hal ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

“Dari Abdullah bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang: anak kecil, sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar,”.

Dengan Hadist tersebut menunjukkan bahwa anak-anak tidak wajib berpuasa, namun tetap dianjurkan untuk melatih kebiasaan ketika sudah baligh.

Baca Juga: Lengkap! 6 Ide Menu Buka Puasa, Variasi Hidangan yang Praktis, Lezat, dan Menggugah Selera

Demikian penjelasan hukum puasa setengah hari jika dilakukan oleh orang dewasa yang sudah baligh dan anak-anak berdasarkan penjelasan ulama.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# setengah hari
# orang dewasa
# puasa
# hukum
# anak-anak

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.