AYOJAKARTA.COM -- Mudik tahun 2024 sudah dimulai. Banyak pemudik menggunakan berbagai transportasi.
Selain menggunakan kereta, ada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.
Mudik menggunakan sepeda motor tentunya berbeda dengan menggunakan mobil pribadi karena jumlah orang dan jarak tempuh.
Selain itu, ternyata ada 6 hal yang harus diperhatikan oleh pemudik saat mudik menggunakan sepeda motor agar tidak kena tilang.
Apa saja 6 hal yang harus diperhatikan itu? Berikut adalah 6 hal yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor agar tidak kena tilang dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @korlantaspolri.ntmc:
1. Cek Kondisi Kendaraan
Hal pertama yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor adalah cek kondisi kendaraan.
Cek kondisi kendaraan diperlukan agar tidak mengalami masalah saat sedang melakukan perjalanan mudik.
2. Siapkan Perlindungan Diri
Hal kedua yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor adalah menyiapkan perlindungan diri.
Perlindungan diri yang dibutuhkan adalah jaket, jas hujan, sepatu, dan sarung tangan. Hal ini untuk melindungi dari hujan yang tiba-tiba datang.
3. Gunakan Helm SNI
Hal ketiga yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor agar tidak kena tilang adalah menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI ini aman bagi pengendara karena memenuhi standar sehingga mencegah dari kena tilang.
4. Tidak Berboncengan lebih dari 1 Orang
Hal keempat yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor agar tidak kena tilang adalah tidak berboncengan lebih dari 1 orang.
Telah terdapat aturan bahwa memang hanya 1 orang saja yang boleh dibonceng. Apabila lebih, maka bisa kena tilang.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair Melalui Pos Indonesia, Begini Cara Ambil Bansos di Kantor Pos
5. Tidak Membawa Muatan Berlebih
Hal kelima yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor agar tidak kena tilang adalah tidak membawa muatan berlebih.
Telah terdapat aturan bahwa barang yang dibawa juga tidak boleh melebihi batas muatan atau muatan berlebih.
6. Istirahat apabila Mengantuk atau Lelah
Hal keenam yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor adalah istirahat apabila mengantuk atau lelah.
Baca Juga: TOP 10 Program Studi Terketat di SNBP 2024, Ada 3 Prodi di UPI Termasuk! Apa Saja?
Karena apabila memaksakan diri tetap menyetir saat mengantuk atau lelah, maka bisa membahayakan diri pemudik.
Itulah 6 hal yang harus diperhatikan saat mudik menggunakan sepeda motor agar tidak kena tilang. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Mudik menggunakan sepeda motor tentunya berbeda dengan menggunakan mobil pribadi karena jumlah orang dan jarak tempuh.