AYOJAKARTA.COM - Bendera Merah Putih adalah bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena masuk dalam bendera kebanggsaan, maka ada aturan yang mengikat tentang bendera Merah Putih.
Segenap bangsa Indonesia tidak boleh memperlakukan Bendera Negara, yakni Sang Merah Putih secara sembarangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Seseorang yang terbukti melakukan perlakuan yang dilarang terhadap Bendera Negara pun akan dikenai sanksi sebagaimana termuat dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009, pada Pasal 66 dan Pasal 67.
Baca Juga: PKS Tinggalkan Anies Baswedan Sendirian, PDIP Siap Maju? Ahok Tegaskan Hal Ini!
Simak selengkapnya yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @humasjogja, Jumat 16 Agustus 2024.
Pada pasal 24 dalam UU RI Nomor 24/2029 disebutkan, setiap orang dilarang;
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Juga: Jumat Berkah! Ada 3 Bansos Tambahan Cair untuk KPM PKH dan BPNT, Kamu Termasuk?
Jika terbukti melakukan perlakukan yang dilarang terhadap Bendera Negara akan dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
Berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Yuks, hormati Bendera Negara kita.***
Baca Juga: Keluarga Tak Bisa Bertemu, Keberadaan Sudirman Terpidana Kasus Vina Masih Jadi Misteri
Share this article
Masyarakat yang berani melakukan hal ini terhadap bendera NKRI bisa terkena pidana lho, kamu harus hati-hati!