AYOJAKARTA.COM - Nama Vadel Badjideh, Nikita Mirzani dan Laura Meizani Mawardi alias Lolly sedang menjadi perbincangan publik.
Vadel Badjideh kekasih anak Nikita Mirzani alias Lolly telah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Nantinya, Vadel Badjideh akan mulai diperiksa pada Jumat (27/9/2024) di Polres Jakarta Selatan.
Rencananya, Nikita Mirzani akan hadir di pemeriksaan Vadel Badjideh namun tidak untuk mengkonfrontir.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid.
Dirinya mengaku keberatan jika kliennya akan melakukan konfrontir.
“Kalau untuk dikonfrontir tidak ada, saya yang keberatan. Tapi kalau untuk hadir itu haknya Nikita,” kata Fahmi Bachmid dikutip ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus ini, Vadel terancam pasal berlapis sehingga Kuasa Hukum Nikita menyarankan agar Vadel menikmati perjalanan hidupnya.
“Nikmati saja perjalanan hidup kamu sebentar lagi, ini pasal berlapis-lapis,” kata Fahmi.
“Luh jangan main-main, ini persoalan perlindungan anak kecil umur 16 tahun, ini sudah semua marah banyak ibu-ibu yang marah,” imbuhnya.
AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang dikenakan pada Vadel.
Baca Juga: Respon Nyelekit Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh yang Pede Bakal Nikahi Lolly: Kang Semir Itu...
“Pasalnya Undang-undang Kesehatan, kemudian juga perlindungan anak, kemudian juga KUHP,” kata Nurma Dewi.
Dengan pasal-pasal tersebut, kekasih Lolly itu pun terancam 5-15 tahun penjara.
“Kasus ini yang jelas (ancamannya) 5 tahun sampai 15 tahun, karena di bawah umur,” jelasnya.***

Share this article
Soal kasus Lolly, kuasa hukum Nikita Mirzani sebut Vadel Badjideh terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.