AYOJAKARTA.COM - Viralnya video asusila yang beredar belakangan ini membuat Rebecca Klopper dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri.
Yakni pada Selasa (23/5/2023), menurut ALMI video asusila mirip pacar Fadly Faisal dinilai dapat merusak moral anak bangsa apalagi Rebecca Klopper merupakan publik figure.
Terkait dengan laporan ALMI tersebut, adapun pasal yang dimuat dalam aduan tersebut tidak lain Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
Menyoroti hal tersebut, pakar hukum Jaenudin mengungkapkan bahwa Rebecca Klopper berpeluang bebas dari hukuman atau tuntutan pidana yang dilaporkan.
Ia pun mengungkapkan sejumlah perbedaan antara kasus yang saat ini tengah viral di masyarakat dengan kasus Gisella Anastasia alias Gisel.
Yang mana diketahui bahwa Gisel juga sempat tersandung kasus yang sama terkait dengan video asusila pada Desember tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Rebecca Klopper Dilaporkan Soal Dugaan Video Asusila, Warganet Ramai Membela Pacar Fadly Faisal
Terkait dengan perbedaan tersebut, Jaenudin menyebut bahwa perbedaan di kasus Gisel dan Rebecca Klopper akan ditemukan pada saat pemeriksaan.
“Perbedaan antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini, itu jelas ada perbedaan. Perbedaan itu nanti ditemukan pada saat pemeriksaan juga ya,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui TikTok @keluargakecildijerman, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya terkait dengan kasus Gisel pun yang dilaporkan dengan pasal berlapis bahkan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Akan tetapi fakta berdasarkan putusan pengadilan hanya dijatuhi hukuman 9 bulan baik itu Gisel maupun Nobu.
Bahkan Gisel dan Nobu hanya diberikan tahanan kota atau tahanan luar dan tidak ditahan di sel tahanan.
“Meskipun seperti Gisel dikenakan pasal berlapis bahkan hukumannya sampai 12 tahun penjara, tapi pada faktanya putusan pengadilan hanya menghukum dia 9 bulan untuk Nobu dan Gisel,” sambungnya.
“Dan diberlakukan tahanan kota ya, tahanan luar. Itu juga yang membedakan kasus Gisel dengan RK ya,” lanjutnya.
Pakar hukum juga menyebut bahwa meskipun Gisel membuat akan tetapi tidak bermaksud untuk disebarluaskan.
Melainkan karena handphone yang hilang sehingga video-video yang beredar bukan karena disengaja sehingga bisa meringankan hukumannya.
Terkait dengan kasus video asusila yang diduga mirip dengan Rebecca Klopper, Jaenudin menyebut si perekamlah yang berpeluang dijadikan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk pacar Fadly Faisal pakar hukum meyakini akan bebas dari hukuman atau tuntutan pidana.
“Si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka, kalau RK sendiri saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana,” pungkasnya.***

Share this article
Pakar hukum Jaenudin yakin jika Rbecca Klopper nantinya akan berpeluang bebas dari hukuman, si perekamlah yang berpeluang jadi tersangka.