AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi atau pemahamannya dalam menggunakan produk jasa keuangan terutama ketika dihadapkan pada banyaknya tawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa membedakan antara pinjol ilegal dan legal adalah hal yang cukup mudah.
"Gampang, kalau ada yang kasih penawaran langsung ke handphone kita, ini sudah pasti ilegal," ucap Friderica Widyasari Dewi dalam dalam diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, dikutip ayojakarta.com dari Republika, pada Rabu (23/8/2023).
Dalam aturan yang berlaku, pelaku jasa keuangan dilarang keras menawarkan produk mereka melalui pesan atau nomor pribadi.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa jika seseorang menerima tawaran pinjol melalui pesan pribadi, hal ini patut dicurigai.
"Cek saja dengan telepon ke kontak 157 itu ilegal atau tidak. Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 081157157157," katanya.
Selain itu, saat menginstal aplikasi pinjol di ponsel, biasanya aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses berbagai aspek.
Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa jika sebuah aplikasi meminta izin seperti ini tidak perlu dicurigai.
"Yang legal itu, aplikasi hanya meminta tiga akses yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau minta akses ke kontak dan foto galeri, itu sudah pasti ilegal," ucap Friderica Widyasari Dewi.
Hal yang perlu dicurigai adalah ketika seseorang menawarkan pinjaman tanpa memberikan penjelasan dasar.
Beberapa hal yang harus ada dalam penjelasan tersebut termasuk besaran bunga, tenggat waktu pengembalian pinjaman dan informasi serupa.
Jika informasi ini tidak diberikan, maka bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Friderica Widyasari Dewi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjaman terutama jika tidak diperlukan secara mendesak.
Menurutnya, penggunaan pinjaman sebaiknya dibatasi untuk keperluan yang benar-benar penting, seperti tiket konser atau pembelian ponsel untuk menghindari terjerat dalam hutang yang tidak perlu.
Baca Juga: Kamu Memiliki IQ Tinggi yang Tidak Kamu Sadari, Ini Dia 6 Tandanya
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi telah memastikan bahwa tindakan hukum terhadap nomor seluler yang menawarkan pinjol dan investasi ilegal sudah dilakukan.
Namun, dia mengakui bahwa banyak pelaku kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler dari luar negeri.
Oleh karena itu, operator seluler diminta untuk mengantisipasi penggunaan nomor seluler Indonesia dalam tindakan kriminal melalui kejahatan siber di sektor jasa keuangan.
“Kalau ada nomor asing (menawarkan pinjol dan investasi) sudah pasti itu tidak benar dan patut dicurigai apapun niatnya. Kalau sudah pakai nomor Indonesia kan bisa dilacak," ucap Budi Arie Setiadi.***

Share this article
Berikut ini cara mudah membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal menurut OJK, jangan sampai salah.