AYOJAKARTA.COM - Rumah Wanda Hamidah seorang model sekaligus politik Indonesia dikabarkan dieksekusi oleh sejumlah Satpol PP DKI Jakarta.
Rumah Wanda Hamidah yang telah ditinggali sejak 1960, tiba-tiba kedatangan eksekutor dan memadamkan air serta lampu rumah tersebut.
Rumah Wanda Hamidah yang dieksekui oleh sejumlah Satpol PP berada di Jalan Citandui 2.
Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Paksa, Wanda Hamidah Kutuk Anies Baswedan: Gubernur Zalim!
“Air dan lampu rumah kami di Jl.Citandui 2 dimatikan oleh Pemda DKI (Walikota atas perintah Gubernur) mohon doa, support, dan bantuan teman-teman.” Tulis Wanda melalui unggahan insta storynya.
Tidak hanya aliran listrik yang dipadamkan, namun sejumlah barang-barang rumah tersebut pun diangkut menggunakan mobil.
“Mereka mempergunakan rakyat kecil yah, orang-orang miskin disini, untuk apa disini oh untuk bawa, untuk bawa barang-barang kami.”Kata Wanda dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah.
“Untuk melakukan pengosongan, kasihan Allahu Akbar..” Pungkasnya
Eksekusi rumah itu pun membuat kericuhan, sejumlah satpol PP mendatangi rumah tersebut.
Wanda pun mengungkapkan kekesalannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui insta story pribadinya.
Baca Juga: Wanda Hamidah di Laporkan Mantan Suaminya Terkait Kasus Ini
Hal itu disebabkan karena Gubernur DKI Jakarta telah memberikan perintah untuk pengosongan rumah yang ia tinggali.
“Anda Gubernur Zalim @aniesbaswedan keluarga besar Alm Husein Bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman anda," tuturnya.
Wanda menyebutkan telah adanya intimidasi dari pihak Camat kepada 7 KK.
Baca Juga: Usai Sentil Brand Lokal yang Tampil di Paris Fashion Week, Even Organizer Tuntut Wanda Hamidah
“Pak Camat ikut intimidasi kita nih pak Camat, udah berapa minggu pak Camat melakukan mengintimidasi kepada 7 KK disini yah.” Kata Wanda.
Dalam unggahannya, wanda meminta bantuan perlindungan hukum kepada Presiden dan Wakil Presiden atas hak dan tanah yang mereka tinggali.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi dan Pak @aminuddin_maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldoser, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!.” Tulis Wanda Hamidah yang dikutip AyoJakarta.com pada Kamis (13/10/22).***

Share this article
Rumah Wanda Hamidah dieksekusi paksa, akibatnya ia mengutuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Gubernur zalim.