AYOJAKARTA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Dikutip Ayojakarta.com dari PMJ News dalam artikel berita yang berjudul "Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirop", Kemenkes beri imbauan terkait penjualan bebas terutama obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Hal tersebut menyusul merebaknya gangguan ginjal akut atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang kini menyerang anak-anak hingga orang dewasa di Indonesia.
Baca Juga: IDAI Beri Imbauan Terkait Gangguan Ginjal Akut dalam Obat Sirop Anak, Waspadai Gejala Ini!
Instruksi tersebut diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 mengenai Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut.
Diketahui, Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami yang meminta agar seluruh pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirop sampai dilakukan resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang Undang.
Baca Juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirop
Sementara itu, Kemenkes juga meminta rujukan pada pasien gangguan ginjal akut ke rumah sakit yang sudah memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak agar segera mendapatkan tindakan perawatan.
"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tertulis dalam instruksi tersebut.
Berdasarkan laporan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) diketahui bahwa kasus gangguan ginjal akut tersebut telah mencapai kasus hingga 192 orang dari 20 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Gambia Kembali Desak Obat Sirup yang Membuat 66 Anak Meninggal
Berdasarkan laporan terakhir, tercatat lonjakan kasus gangguan ginjal akut tertinggi terjadi pada bulan September 2022 dengan 81 kasus.
Sementara itu, temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur terdata dengan masing-masing 24 kasus.
Artikel Terkait
Gambia Kembali Desak Obat Sirup yang Membuat 66 Anak Meninggal
Bunda Harus Waspada, Ini Cara Cegah dan Ciri Gagal Ginjal pada Anak
Heboh Gagal Ginjal Pada Anak, Pemerintah Tarik Paracetamol Cair, Ini yang Dilakukan Jika Anak Demam
Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirop
IDAI Beri Imbauan Terkait Gangguan Ginjal Akut dalam Obat Sirop Anak, Waspadai Gejala Ini!