AYOJAKARTA.COM--Artis Nikita Mirzani kini telah dipenjara selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Ia dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menjelekkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Kasus yang sudah dilaporkan pada Mei 2022 lalu, pada awalnya sempat mereda, tapi kasus tersebut menyeretnya kembali memanas setelah Nikita Mirzani ditangkap untuk ditahan pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Sebelumnya ‘Kebal Hukum’, Nikita Mirzani Kini Ditahan hingga Buat Pihak Ini Gelar Syukuran, Siapa?
Pada saat ini Dito Mahendra membuat banyak orang penasaran lantaran ia dapat menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara. Pasalnya Nyai julukan Nikira Mirzani, terkenal dengan artis yang selama ini terbilang dianggap kebal hukum.
Sementara itu, selama kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, Dito Mahendra tidak pernah tampil di hadapan publik. Ia selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang Bernama Yafet Rissy.
Baca Juga: Profil Dito Mahendra Kekasih Nindy Ayunda, Sosok yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Pihak Berwajib
Diketahui permasalahan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula ketika Nyai menyenggol pengusaha ini melalui Instagram story pribadinya. Nikita Mirzani menyebut bahwa Dito tidak membayar gaji kru pesawat pribadi yang pernah bekerja dengannya. Hal itu membuat kekasih Nindy itu geram dan melaporkan Nikita ke pihak kepolisian.
Kabarnya, janda Dipo Latief ini rumahnya pernah dikepung oleh pihak kepolisian sebelum ia benar-benar ditahan di rutan serang karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Siapa Dito Mahendra Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani? Ternyata Bukan Orang Biasa
Mengutip dari tayangan kanal Youtube SCTV, Jumat (28/10) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, SH menjelaskan. "Itu tentunya ada pertimbangan-pertimbangan juga, intinya bukan tidak adanya pemerataan, tapi kita lebih berusaha komunikatif dengan yang bersangkutan, sehingga tidak adanya perlawanan nantinya,” katanya
Adapun hukuman yang didapatkan Nyai tersebut selama 5 tahun penjara.
“kalau gak salah UU ITE nya ancaman hukuman itu 5-10 tahun,” katanya kembali.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris Buka Suara, Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan!
“ya tersangka NM kita tahan di rutan serang selama 20 hari kedepan,”jelasnya kembali.
Namun faktanya ini bukan kali pertamanya Janda Dipo Latief ini masuk Bui, karena pada tahun 2012 ia pernah mendekam di penjara selama 4 bulan karena tindak kekerasan.
Pada tahun 2018 ia kembali terlibat kasus kekerasan dengan mantan suami Dipo Latief dan ia dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara meskipun tidak menjalani hukumannya di penjara pada waktu itu.
Banyak orang lega ketika kekasih Nindy Ayunda ini bisa menjebloskan Nyai. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada yang bisa kebal dengan hukum. Sekaligus menegaskan adanya efek jera kepada pelakunya.

Share this article
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang selama 20 hari mendatang, karena laporan Dito Mahendra, benarkan ia selama ini kebal hukum?