AYOJAKARTA.COM - Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas atas perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sebelumnya harus menjalani hukuman selama kurang lebih dua bulan penjara atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Namun selama persidangan Nikita Mirzani, Dito Mahendera kerap mangkir dari panggilan sidang.
Hal itu sempat membuat wanita yang akrab disapa Nyai ini emosi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas dari Hukuman Penjara, Ungkap Kerinduan dan Terimakasih Kepada Sosok Ini
Menurutnya, Dito sengaja melakukan hal tersebut agar dirinya lebih lama di dalam penjara.
Namun kini Nikita Mirzani sudah bebas dari vonis atas perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @insta_julid pada Sabtu 31 Desember 2022, berikut informasi terbaru terkait Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak ini mengaku berencana akan melaporkan balik Dito Mahendra dan oknum polisi Serang Kota.
Menurutnya pasal 36 dalam BAP nya tidak pernah ada.
Sehingga ia merasa harus balas dendam lantaran telah membuatnya mendekam di dalam sel.
“Jadi pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP. Itu hanya buatan dari Bapak Polisi Serang Kota, jadi nanti Bapak Polisi Serang Kota, aku mau laporin kamu tapi tidak di Polda Banten karena pasti nggak jalan kalau di situ,” ucap Nikita Mirzani.
“Pokoknya 2023 kalian tunggu pembalasan saya, kalian pikir saya akan diam setelah kalian taruh badan saya di rutan,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Resmi Bebas dari Tahanan Penjara
Beragam komentar datang dari warganet yang menyayangkan sikapnya untuk balas dendam.
“Astaghfirullah, baru saja bebas buat masalah lagi..harusnya bersyukur udah bebas,” tulis @ahmed****sudin dalam kolom komentar.***

Share this article
Setelah divonis bebas, Nikita Mirzani berencana melaporkan balik Dito Mahendra dan oknum polisi Serang.