AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari Elon Musk.
Pengusaha ternama ini kabarnya akan dituntut oleh Twitter karena batal membeli sahamnya.
Lantas bagaimana update dan perkembangan kasus ini?
Berikut informasinya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Tuntutan yang Bakal Dihadapi Elon Musk Karena Gak Jadi Beli Twitter.
Dalam hal ini, Twitter menggandeng firma hukum di Amerika Serikat, Wachtell, Lipton, Rosen and Katz.
Baca Juga: Usai Akuisisi Twitter, Elon Musk Jual Saham Tesla 8,5 Miliar Dolar AS
Dilansir Suara.com, kabar ini tersiar dari seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Twitter menuntut agar sang miliuner menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS tersebut.
Menurut sang sumber, Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini.
Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.
Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters.
Baca Juga: Elon Musk Bertemu Delegasi Indonesia Pakai Kaos Oblong, Netizen: Orang Kaya Bebas!
Elon Musk, bos mobil otonom Tesla, pekan lalu mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena platform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu.
Ketua Dewan Twitter, Bret Taylor, secara terang-terangan melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh langkah hukum.
Wachtell, Lipton, Rosen and Katz pernah menjadi penasihat hukum Elon Musk ketika dia ingin menjadikan Tesla sebagai perusahaan tertutup pada 2018.
Saat itu, Musk mengaku sudah mendapatkan dana sebesar 72 miliar dolar AS untuk menjadikan Tesla perusahaan tertutup.
Musk tidak pernah menindaklanjuti rencana tersebut.***(AyoIndonesia.com)

Share this article
Pemilik perusahaan Tesla Elon Musk akan dituntut oleh Twitter. Penyebabnya adalah karena Elon Musk batal membeli saham Twitter.