Temukan Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta? Begini Cara Lapornya!

Ilustrasi
Ilustrasi

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Sejalan dengan keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang masa pembatasan sosial Jawa-Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga  8 Februari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Adapun Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa PSBB ketat ini. Sanksi tersebut ada yang berupa sanksi individu dan sanksi untuk para pelaku usaha.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan bagi individu yang tidak memakai masker yang berada di wilayah DKI Jakarta, akan diberikan dua opsi sanksi. Dua opsi tersebut yaitu kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal Rp 250 ribu.

Lalu untuk sanksi bagi pelaku usaha yang tempat usahanya tidak menerapkan kebijakan protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan lima opsi sanksi.

Opsi-opsi sanksi bagi para pelaku usaha yaitu berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk, denda administratif maksimal Rp 50 juta, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Kelima opsi sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan tingkat kedisiplinan dan kepatuhan suatu tempat usaha atau seberapa banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh sang pemilik usaha.

Adapun rincian dari aturan yang harus dijalankan oleh tempat kerja/fasilitas umum dan transportasi/pergerakan orang selama masa PSBB ketat ini, adalah sebagai berikut:

1.      Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD harus menerapkan kebijakan berupa 75% karyawannya harus bekerja dari rumah (Work From Home)

2.      Satuan pendidikan harus menerapkan 100% aktivitasnya secara daring

AYO BACA : Aturan Baru PSBB Ketat Jakarta, Boleh Dine In Sampai Jam 8 Malam

3.      Tempat ibadah maksimal 50% jamaah

4.      Moda transportasi, menjalankan pembatasan kapasitas orang

5.      Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan harus menerapkan makan di tempat dengan maksimal 25%, beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB, pesan antar dan take away sesuai jam operasional

6.      Fasilitas pelayanan kesehatan tetap beroperasi 100%

7.      Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8.      Pusat perbelanjaan maksimal tutup pukul 20.00 WIB

9.      Konstruksi tetap beroperasi 100%

Lalu pada transportasi/pergerakan orang, kebijakan pada masa PSBB ketat DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1.      Ganjil genap (mobil pribadi) tidak berlaku

AYO BACA : Kabel Menjuntai Bahayakan Pengguna Jalan, Warganet Sindir Pemprov DKI

2.      Mobilitas kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas kecuali berdomisili di alamat yang sama

3.      Kendaraan angkutan umum massal maksimal penumpang 50% dari kapasitas

4.      Taksi (konvensional dan online) maksimal penumpang 50% dari kapasitas

5.      Kendaraan rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas

6.      Ojek (online dan pangkalan) tetap diperbolehkan mengangkut penumpang sesuai kapasitas (100%)

7.      HBKB ditiadakan.

Bagi masyarakat yang menemukan tempat usaha atau tempat ibadah yang tidak sesuai dengan aturan di atas, dapat melaporkannya melalui aplikasi bernama JAKI. Begini caranya:

1.      Buka aplikasi JAKI pada telepon pintar anda

2.      Pilih tombol lapor dan foto lokasi/aktivitas pelanggaran

3.      Pilih kategori pelanggaran

4.      Deskripsikan rincian laporan

5.      Kirim 

AYO BACA : Pemprov DKI Perpanjang PSBB Ketat hingga 8 Februari! Berikut Poin Penting yang Harus Dicatat!

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PSBB di Jakarta
# PSBB di Jakarta diperpanjang
# Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.