TEBET, AYOJAKARTA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut rencana, agenda tersebut akan dilaksanakan selasa pekan depan.
Adapun ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), Raperda tentang Pencabutan Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Raperda tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, mengatakan pembahasan ketiga Raperda tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Dia menjelaskan, agenda tersebut akan dilakukan melalui saluran video conference atau dengan membatasi jumlah peserta secara offline.
"Pembahasan rencananya dilakukan Selasa pekan depan. Kami memiliki dua opsi mekanisme pembahasan melalui video conference atau pembatasan jumlah peserta," ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Kamis (10/9/2020).
Dedi menjelaskan, ketiga Raperda tersebut dibahas guna memperbaiki tata kelola hukum dan keuangan di DKI Jakarta. Dia memberi contoh pada Raperda tentang Pencabutan Perda PPPIJ.
Menurutnya, Raperda pencabutan PPPIJ penting untuk menata peraturan perundang-undangan daerah dengan tetap mempertahankan Jakarta Islamic Center sebagai Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam.
Selanjutnya Raperda tentang Pencabutan Perda DCD yang ditujukan untuk memberi ruang fiskal memadai, khususnya di masa krisis pandemi Covid-19.
Untuk Raperda Dharma Jaya, Dedi mengatakan hal itu perlu dibahas mengingat pentingnya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan milik daerah sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik sebagaimana fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami berharap ketiga Raperda tersebut bisa dibahas secara maraton dan rampung sesuai program kerja Bapemperda DPRD DKI Jakarta," pungkasnya.
Share this article
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.