AYO BACA : Pemprov DKI Pasok 1 Juta Masker, Harga Jual Rp 1.950 Per LembarAYO BACA : Kata Quraish Shihab soal Salat Jamaah saat Ada Wabah
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik. Alasan pemecatan lantaran Evi dituding melakukan intervensi perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Anggota KPU Pramono Ubaid membantah bahwa Evi telah melakukan dosa yang ditudingkan DKPP. Menurutnya, Evi sama sekali tidak berinisiatif, memerintahkan, mengintervensi, ataupun mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut.
"Berkaitan pemberitaan di media massa yang menyebutkan anggota KPU Rl Evi Novida Ginting Manik diberhentikan karena mengubah hasil pemilu, maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab,” kata Pramono, Kamis (19/3/2020).
Kendati membantah, KPU tetap menghormati DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan Evi sekaligus memberi peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI lainnya.
"Maka KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama. Kami juga melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," kata Pramono.
AYO BACA : Terus Melemah, Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp16.000 Per Dolar AS
Share this article
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik. Alasan pemecatan lantaran Evi dituding melakukan intervensi perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6. Anggota KPU Pramono Ubaid membantah bahwa Evi telah melakukan dosa yang ditudingkan DKPP. Menurutnya, Evi sama sekali tidak berinisiatif, memerintahkan, mengintervensi, ataupun mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut.