JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya mengambil keputusan untuk mengadili salah satu komisionernya, Sitti Hikmawaty. Hal itu berkaitan dengan statemen Sitti yang menyatakan perempuan bisa hamil jika berenang dalam satu kolam bersama lelaki. Klausanya, perempuan dalam kondisi masa subur, dan ada sperma yang dikeluarkan di kolam renang.
Pernyataan itu pun kemudian menjadi bulan-bulanan di media sosial, hingga banyak yang membuat lelucon. Ketua KPAI, Susanto mengatakan dewan etik ini akan memberi rekomendasi terkait langkah KPAI ke depannya dalam menyikapi pernyataan dari komisionernya tersebut.
AYO BACA : Berenang di Tempat Umum Bisa Hamil? Begini Penjelasan Seksolog
KPAI sebelumnya juga melakukan rapat pleno yang menghasilkan dewan etik ini. Adapun anggota dari dewan etik yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.
Susanto menjelaskan, tugas dewan etik adalah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan terkait pernyataan kontroversialnya. Dewan etik akan meneliti dan mendalami juga kepada pihak-pihak terkait yang dinilai perlu memberikan keterangan.
AYO BACA : Banjir di Utan Kayu Utara Sepinggang Orang Dewasa, Warga: Petugas Jangan Hanya Foto-foto!
"Kemudian, tentu menyampaikan rekomendasi apa yang terbaik dari proses ini kepada pleno KPAI. Tentu nanti kita putuskan, jadi putusan KPAI secara kelembagaan mempertimbangkan rekomendasi dari dewan etik," kata Susanto, Selasa (25/2/2020).
Ia menjelaskan, rekomendasi dari dewan etik merupakan patokan utama bagi KPAI secara kelembagaan. Terkait dengan keputusan dan sanksi, Susanto menjelaskan hal itu adalah salah satu hal yang akan direkomendasikan oleh dewan etik. Ia pun tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan apabila terbukti Sitty Hikmawatty melanggar kode etik.
"KPAI kan sebagaimana komisioner yang lain. Maka kemarin disepakati akan lebih tepat bila dibentuk dewan etik. Yang kedua terkait sanksi kami tidak berandai-andai karena itu wewenang dewan etik," kata Susanto menjelaskan.
AYO BACA : Proyek Rumah Mewah di Pondoh Indah Langgar IMB kok Masih Lanjut, Pemkot Dianggap Lemah

Share this article
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya mengambil keputusan untuk mengadili salah satu komisionernya, Sitti Hikmawaty. Hal itu berkaitan dengan statemen Sitti yang menyatakan perempuan bisa hamil jika berenang dalam satu kolam bersama lelaki. Klausanya, perempuan dalam kondisi masa subur, dan ada sperma yang dikeluarkan di kolam renang. Pernyataan itu pun kemudian menjadi bulan-bulanan di media sosial, hingga banyak yang membuat lelucon. Ketua KPAI, Susanto mengatakan dewan etik ini akan memberi rekomendasi terkait langkah KPAI ke depannya dalam menyikapi pernyataan dari komisionernya tersebut.