JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas dengan kondisi punggung terluka parah. Total, 10 pelajar diamankan dari SMA di kawasan Sawah Besar.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan HBR Motik, Kemayoran pada Selasa (3/12/2019) sore lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari pemeriksaan terhadap 10 pelajar SMA itu, total ada 4 orang yang menjadi tersangka, yakni SY, FZ, MR, dan AS.
"Mereka melakukan penganiyayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peran mereka ada yang menggunakam senjata tajam dan menganiaya langsung. Kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya," terang Susatyo.
Menurut Susastyo, janjian yang terjadi di kawasan HBR Motik ini diawali janjian melalui media sosial Whatsaap.
"Aksi mereka berlangsung terencana karena janjian melalui media sosial. Mereka siapkan senjata dan dari SMA itu mencari sasaran dan muter-muter ketemu pelajar SMA lainnya hingga berlangsung tawuran," ungkap Susastyo.
Saat disita, ditemukan sebuah celurit yang digunakan melakukan pengiyayaan. Pihak kepolisian akan mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku tak terpengaruh minuman keras. Namun, permintaan untuk berbuat kekerasan, mereka diduga diperintah seniornya.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun.
"Tapi nanti kita lihat karena mereka statusnya anak-anak," pungkas Susatyo.
.jpg)
Share this article
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas dengan kondisi punggung terluka parah. Total, 10 pelajar diamankan dari SMA di kawasan Sawah Besar. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan HBR Motik, Kemayoran pada Selasa (3/12/2019) sore lalu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan dari pemeriksaan terhadap 10 pelajar SMA itu, total ada 4 orang yang menjadi tersangka, yakni SY, FZ, MR, dan AS.