AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan, yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: 10 Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia 3 Meletus, Indonesia Salah Satunya?
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.
Dalam keterangannya, Lusiana menyebut bahwa penghapusan sanksi ini mencakup dua jenis, yakni bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk menikmati penghapusan sanksi ini.
Sistem akan secara otomatis menghapus denda dan bunga keterlambatan saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak pokok kendaraan. Agar dapat memanfaatkan program ini, warga cukup menyiapkan dokumen standar, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak tahun 2025
Pengecekan jumlah tunggakan atau potensi sanksi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta atau melalui aplikasi JAKI, yang merupakan platform layanan publik resmi Pemprov DKI Jakarta.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak dengan memberikan stimulus yang meringankan.
Tak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap warga, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah demi pembangunan Jakarta yang lebih adil dan berkelanjutan.
Jadi, jika kamu punya tunggakan PKB atau BBNKB, sekaranglah saat yang tepat untuk melunasinya tanpa khawatir denda! Manfaatkan momen ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2025.
Share this article
Pemprov DKI Jakarta hapus denda PKB & BBNKB hingga 31 Agustus 2025, tanpa syarat! Cek & bayar lewat Samsat atau aplikasi JAKI.