KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyediakan posko untuk mengurus dokumen berharga seperti surat kepemilikan tanah bagi warga terdampak kebakaran di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Terkait dengan dokumen-dokumen langsung disiapkan posko di sana(lokasi kebakaran). Masyarakat bisa melaporkan dokumennya yang hilang," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (22/9/2019).
Namun, Anies tak mengatakan akan berapa lama proses pergantian surat tersebut hingga dapat digunakan korban kebakaran.
Anies hanya menyarankan agar masyarakat yang kehilangan dokumen bisa mslapor ke pos yang telah disediakan oleh pihaknya.
"Di sana selalu bekerja antara Dukcapil dengan kepolisian sehingga mereka bisa mengurus surat-suratnya," ujar Anies.
Peristiwa kebakaran di permukiman padat penduduk terjadi, Sabtu (21/9/2019) dini hari dan menghanguskan 125 rumah warga di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Share this article
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyediakan pos untuk mengurus dokumen berharga seperti surat kepemilikan tanah bagi warga terdampak kebakaran di Jatinegara, Jakarta Timur.