AYOJAKARTA.COM -- Awal tahun menjadi bulan yang bak bagi seluruh umat muslim.
Lantaran awal tahun ini umat muslim memasuki Bulan baik yang disebut dengan Bulan Rajab.
Umat Muslim diharapkan untuk mendekatkan diri dengan beribadah kepada Allah SWT di bulan Rajab ini.
Bulan Rajab adalah bulan ke-7 yang ada dalam kalender Hijriah sekaligus sebagai bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah SWT.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Niat Puasa Rajab dan Bayar Hutang Puasa Ramadhan
Di Bulan Rajab ini, umat muslim diharapkan lebih memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salah satu amalan yang bisa dilakukan di Bulan Rajab adalah dengan Puasa Rajab.
Puasa Rajab ini bisa dilakukan satu hari, tiga hari tau selama tujuh hari.
Namun Puasa Rajab tidak boleh dilaksanakan selama sebulan penuh karena bersifat makruh.
Kemudian banyak pertanyaan muncul tentang hukum menggabung Puasa Rajab dengan Puasa Qadha pengganti Ramadhan.
Bolehkah Puasa Rajab digabung sekaligus dengan Puasa Qadha pengganti Ramadhan?
Berikut penjelasan Ustadz Khoiril Anam, seperti yang dilansir dari Youtube baitul mukminin jombang.
Ustadz Khoiril Anam menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan dan sah.
Bahkan, pahala yang didapat dari puasa qadha dan puasa raja bisa double.
Ustadz Khoiril menjelaskan umat Islam harus tetap memastikan niat puasanya untuk qadha Ramadhan dan harus disebutkan dengan jelas.
Hal tersebut lantaran puasa qadha adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam penjelasannya, Ustadz Khoiril Anam mengatakan bahwa niat puasa Rajab yang dilakukan bersama dengan puasa qadha Ramadhan tidak hanya sah tetapi juga mendatangkan berkah dan kemudahan.

Share this article
Banyak pertanyaan muncul tentang hukum menggabung Puasa Rajab dengan Puasa Qadha pengganti Ramadhan. Berikut penjelasannya.