AYOJAKARTA.COM - Baru-baru istilah hukum Justice Collaborator ramai jadi perbincangan.
Istilah ini jadi sorotan setelah Bharada E lewat kuasa hukumnya mengajukannya dalam kasus kematian Brigadir J.
Bagi orang awam, istilah hukum ini pastinya terdengar asing di telinga.
Lantas apakah arti sebenarnya Justice Collaborator?
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul Mengenal Istilah Hukum Justice Collaborator.
Justice collaborator merupakan hasil Konvensi PBB Anti Korupsi pada 2003, pasal 37, dan telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Justice collaborator memiliki arti yaitu orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) dalam suatu tindak pidana.
Baca Juga: Bharada E Akan Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator dan Minta Perlindungan Hukum ke LPSK
Justice collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain, sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
2. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011;
4. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK;
5. LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama.
6. Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa justice collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
7. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang berkontribusi besar dalam mengungkapkan tindak pidana.
8. Menjadi justice collaborator harus mendapatkan izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan keringanan hukuman dari Jaksa.
Itulah sekilas gambaran tentang istilah hukum justice collaborator. Semoga bermanfaat.***Rusmanto (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut penjelasan lengkap terkait istilah hukum Justice Collaborator yang diajukan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.