AYOJAKARTA.COM - Makan sahur adalah suatu kegiatan makan di waktu dini hari selama bulan Ramadhan yang bertujuan sebagai suplai tenaga untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Di Indonesia, selain kegiatan makan sahur, waktu sahur juga dipakai oleh beberapa kelompok untuk melakukan kegiatan lain. Contohnya, Sahur On The Road.
Namun, kegiatan Sahur On The Road pada Ramadhan 2024 di beberapa daerah dilarang oleh pihak Kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat. Mengapa?
Baca Juga: Tes kepribadian: Apa yang Pertama Kali Kamu Lihat Menggambarkan Perasaanmu tentang Cinta
Dikutip dari YouTube Metro TV, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya secara tegas melarang kegiatan yang mengganggu saat Ramadhan 2024, salah satunya Sahur On The Road.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Ade.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono juga melarang kegiatan iring-iringan atau Sahur On The Road.
Budi Sartono khawatir, kegiatan Sahur On The Road malah digunakan sebagai ajang tawuran dan balapan liar.
Meski demikian, apa sih sebenarnya Sahur On The Road itu? Bukankah tujuan Sahur On The Road itu baik? Mengapa sekarang dilarang?
Kegiatan Sahur On The Road adalah kegiatan sahur beramai-ramai di jalanan baik menggunakan sepeda motor atau bahkan mobil.
Baca Juga: Tanpa ke Bank! Begini Cara Ajukan KUR BRI Secara Online, Praktis Tak Pakai Ribet
Pada awalnya, kegiatan Sahur On The Road dilakukan sebagai ajang mempererat tali silaturahmi dan sosialisasi ibadah terjadi.
Namun, pada beberapa tahun belakangan ini, kegiatan Sahur On The Road malah dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Kegiatan Sahur On The Road sering dipakai oleh oknum-oknum tertentu sebagai ajang kebut-kebutan di jalan dan bahkan sampai tawuran antar warga.
Kemudian, kegiatan Sahur On The Road membuat warga yang benar-benar ingin sahur malah terganggu karena bisingnya suara kendaraan.
Selain itu, kegiatan Sahur On The Road biasanya diisi dengan acara bagi-bagi makanan gratis di jalanan justru dianggap mengganggu juga.
Hal tersebut dikarenakan antrian makanan gratis yang biasanya dilakukan malah membuat jalanan menjadi padat dan sempit.
Bayangkan saja, sudah ada kendaraan penyelenggara Sahur On The Road, ditambah antrian pembagaian makanan, dan ditambah juga kendaraan dan masyarakat lain yang memiliki kegiatan berbeda.
Menurutmu, apakah kegiatan Sahur On The Road ini memang sudah sepantasnya dilarang atau ada solusi lain?***

Share this article
Namun, kegiatan Sahur On The Road pada Ramadhan 2024 di beberapa daerah dilarang oleh pihak Kepolisian karena dianggap meresahkan masyarakat