AYOJAKARTA.COM – Bulan Rajab merupakan bulan yang memiliki kedudukan agung dan mulia.
Allah SWT senantiasa akan memberikan ganjaran dengan melipatgandakan amalan-amalan yang dikerjakan di bulan Rajab.
Ada empat bulan haram di kalender Islam, Allah memberikan keistimewaan pada empat bulan tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surah At Taubah ayat 36, yang artinya:
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan (sebagaimana) pada waktu Ia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.
Salah satu amalan baik yang bisa dilakukan di bulan Rajab adalah puasa sunah. Anjuran berpuasa ini tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum di bulan-bulan mulia Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Yang menjadi persoalan jika sebagai umat muslim masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan, apakah boleh puasa Rajab digabung dengan qadha utang puasa Ramadhan?
Baca Juga: 5 Tanda Seorang Wanita Belum Siap Untuk Menikah, Jangan Dipaksakan!
Dikutip Ayojakarta.com dari laman NU pada Senin 15 Januari 2024, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya sah atau diperbolehkan.
Menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat qadha puasa Ramadhan tetapi pahala berpuasa Rajab juga bisa didapatkan.
Kesimpulan tersebut sesuai dari apa yang disampaikan dalam kitab Fathul Mu'in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin, yang artinya sebagai berikut.
Artinya:
"Dan dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.
Baca Juga: 3 Rahasia Rumah Tangga Awet Kata dr Aisah Dahlan, Salah Satunya Minta Duit ke Suami Loh!
“Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunah mutlak”.
“Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.”
“Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegangan dalam keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak.
Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.
Dalam kitab al-I'ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunah atau tidak. Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).

Share this article
Allah SWT senantiasa akan memberikan ganjaran dengan melipatgandakan amalan-amalan yang dikerjakan di bulan Rajab.