Bayar Fidyah sesuai Anjuran Rasulullah SAW: Simak Tata Cara, Waktu, Besaran hingga Golongan yang Wajib Menunaikannya

Ilustrasi. Bayar fidyah puasa Ramadhan
Ilustrasi. Bayar fidyah puasa Ramadhan

AYOJAKARTA.COM -- Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

Sebagai tebusan, fidyah diwajibkan untuk menggantikan ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Allah SWT berfirman: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dikutip dari berbagai sumber, Ayojakarta.com akan membahas panduan lengkap membayar fidyah sesuai syariat Islam dan anjuran Rasulullah SAW.

Baca Juga: Sebelum Bayar Fidyah, Bolehkah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?

Secara istilah, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu dan tidak dapat menggantinya di hari lain.

Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah diwajibkan bagi golongan tertentu, di antaranya:

1. Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.

2. Orang yang sakit kronis dan tidak ada harapan sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.

4. Orang yang sengaja menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i.

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan puasa dan memberi keringanan kepada orang tua dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa untuk membayar fidyah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Apakah Boleh Mempercepat Pembayaran Fidyah pada Wanita Hamil atau Menyusui? Inilah Waktu yang Tepat Membayar Fidyah

Adapun jumlah fidyah yang wajib dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar 0,75 kg hingga 0,85 kg makanan, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan kebiasaan makanan pokok di daerah masing-masing.

Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan. Jika belum sempat ditunaikan, fidyah wajib dibayar sebelum Ramadhan berikutnya. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam menyelesaikan ibadah yang ditinggalkan.

Sementara itu dalam Islam, niat memiliki peran penting dalam setiap ibadah, termasuk pembayaran fidyah. Contoh niatnya adalah: "Aku niat membayar fidyah atas puasa yang aku tinggalkan karena uzur syar'i, fardhu karena Allah Ta'ala." Niat ini dapat diucapkan dalam hati sebelum menunaikan fidyah.

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan makanan pokok. Sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut, meskipun bentuk makanan lebih utama.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Simak Tata Cara Membayar Fidyah Beserta Kriteria Orang Yang Bisa Membayar Fidyah

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan syariat Islam. Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya: "Berikanlah makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan." (HR. Bukhari). Pilihan terbaik adalah memberikan makanan pokok atau makanan yang sudah siap untuk dikonsumsi.

Di sisi lain, ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa dapat membayar fidyah sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

Selain membayar fidyah, sebagian ulama juga menganjurkan untuk mengganti puasa tersebut jika memungkinkan di kemudian hari.

Pasalnya, membayar fidyah merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin.

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun." (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Menunda Qadha Puasa Ramadhan karena Menyusui, Apakah Harus Membayar Fidyah?

Dari sisi keutamaan, fidyah mengajarkan umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan lebih memahami pentingnya tanggung jawab dalam beribadah. Fidyah juga menjadi pengingat bagi umat Muslim untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam melaksanakan ibadah.

Jika kondisi seseorang memungkinkan untuk mengganti puasa di luar Ramadhan, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah. Namun, jika tidak memungkinkan untuk berpuasa sama sekali, fidyah menjadi solusi utama untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.

Sebagian ulama berbeda pendapat terkait bentuk fidyah. Mazhab Hanafi memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, sementara Mazhab Syafi'i dan Maliki lebih mengutamakan fidyah dalam bentuk makanan pokok.

Dalam beberapa kondisi, fidyah dapat dibayarkan secara kolektif melalui lembaga zakat atau masjid setempat. Hal ini mempermudah umat Islam dalam menyalurkan fidyah kepada penerima yang tepat.

Baca Juga: Ini Orang yang Wajib Membayar Fidyah karena Meninggalkan Puasa Ramadhan

Fidyah adalah keringanan yang diberikan oleh Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu.

Dengan membayar fidyah sesuai tata cara yang dianjurkan Rasulullah SAW, umat Islam tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah SWT sambil membantu fakir miskin. 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# puasa Ramadhan
# syariat Islam
# Fidyah

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.