AYOJAKARTA.COM -- Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Sebagai tebusan, fidyah diwajibkan untuk menggantikan ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Allah SWT berfirman: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Dikutip dari berbagai sumber, Ayojakarta.com akan membahas panduan lengkap membayar fidyah sesuai syariat Islam dan anjuran Rasulullah SAW.
Baca Juga: Sebelum Bayar Fidyah, Bolehkah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?
Secara istilah, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu dan tidak dapat menggantinya di hari lain.
Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah diwajibkan bagi golongan tertentu, di antaranya:
1. Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.
2. Orang yang sakit kronis dan tidak ada harapan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.
4. Orang yang sengaja menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i.
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan puasa dan memberi keringanan kepada orang tua dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa untuk membayar fidyah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun jumlah fidyah yang wajib dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar 0,75 kg hingga 0,85 kg makanan, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan kebiasaan makanan pokok di daerah masing-masing.
Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan. Jika belum sempat ditunaikan, fidyah wajib dibayar sebelum Ramadhan berikutnya. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam menyelesaikan ibadah yang ditinggalkan.
Sementara itu dalam Islam, niat memiliki peran penting dalam setiap ibadah, termasuk pembayaran fidyah. Contoh niatnya adalah: "Aku niat membayar fidyah atas puasa yang aku tinggalkan karena uzur syar'i, fardhu karena Allah Ta'ala." Niat ini dapat diucapkan dalam hati sebelum menunaikan fidyah.
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan makanan pokok. Sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut, meskipun bentuk makanan lebih utama.
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan syariat Islam. Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya: "Berikanlah makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan." (HR. Bukhari). Pilihan terbaik adalah memberikan makanan pokok atau makanan yang sudah siap untuk dikonsumsi.
Di sisi lain, ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa dapat membayar fidyah sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.
Selain membayar fidyah, sebagian ulama juga menganjurkan untuk mengganti puasa tersebut jika memungkinkan di kemudian hari.
Pasalnya, membayar fidyah merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun." (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Menunda Qadha Puasa Ramadhan karena Menyusui, Apakah Harus Membayar Fidyah?
Dari sisi keutamaan, fidyah mengajarkan umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan lebih memahami pentingnya tanggung jawab dalam beribadah. Fidyah juga menjadi pengingat bagi umat Muslim untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam melaksanakan ibadah.
Jika kondisi seseorang memungkinkan untuk mengganti puasa di luar Ramadhan, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah. Namun, jika tidak memungkinkan untuk berpuasa sama sekali, fidyah menjadi solusi utama untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.
Sebagian ulama berbeda pendapat terkait bentuk fidyah. Mazhab Hanafi memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, sementara Mazhab Syafi'i dan Maliki lebih mengutamakan fidyah dalam bentuk makanan pokok.
Dalam beberapa kondisi, fidyah dapat dibayarkan secara kolektif melalui lembaga zakat atau masjid setempat. Hal ini mempermudah umat Islam dalam menyalurkan fidyah kepada penerima yang tepat.
Baca Juga: Ini Orang yang Wajib Membayar Fidyah karena Meninggalkan Puasa Ramadhan
Fidyah adalah keringanan yang diberikan oleh Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu.
Dengan membayar fidyah sesuai tata cara yang dianjurkan Rasulullah SAW, umat Islam tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah SWT sambil membantu fakir miskin.

Share this article
Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.