Bayar Fidyah sesuai Anjuran Rasulullah SAW: Simak Tata Cara, Waktu, Besaran hingga Golongan yang Wajib Menunaikannya

Ilustrasi. Bayar fidyah puasa Ramadhan

Ilustrasi. Bayar fidyah puasa Ramadhan

AYOJAKARTA.COM -- Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

Sebagai tebusan, fidyah diwajibkan untuk menggantikan ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Allah SWT berfirman: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dikutip dari berbagai sumber, Ayojakarta.com akan membahas panduan lengkap membayar fidyah sesuai syariat Islam dan anjuran Rasulullah SAW.

Baca Juga: Sebelum Bayar Fidyah, Bolehkah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?

Secara istilah, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu dan tidak dapat menggantinya di hari lain.

Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah diwajibkan bagi golongan tertentu, di antaranya:

1. Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.

2. Orang yang sakit kronis dan tidak ada harapan sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya.

4. Orang yang sengaja menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i.

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan puasa dan memberi keringanan kepada orang tua dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa untuk membayar fidyah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Apakah Boleh Mempercepat Pembayaran Fidyah pada Wanita Hamil atau Menyusui? Inilah Waktu yang Tepat Membayar Fidyah

Adapun jumlah fidyah yang wajib dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar 0,75 kg hingga 0,85 kg makanan, seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai dengan kebiasaan makanan pokok di daerah masing-masing.

Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan. Jika belum sempat ditunaikan, fidyah wajib dibayar sebelum Ramadhan berikutnya. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam menyelesaikan ibadah yang ditinggalkan.

Sementara itu dalam Islam, niat memiliki peran penting dalam setiap ibadah, termasuk pembayaran fidyah. Contoh niatnya adalah: "Aku niat membayar fidyah atas puasa yang aku tinggalkan karena uzur syar'i, fardhu karena Allah Ta'ala." Niat ini dapat diucapkan dalam hati sebelum menunaikan fidyah.

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan makanan pokok. Sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut, meskipun bentuk makanan lebih utama.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Simak Tata Cara Membayar Fidyah Beserta Kriteria Orang Yang Bisa Membayar Fidyah

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan syariat Islam. Rasulullah SAW menegaskan dalam sabdanya: "Berikanlah makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan." (HR. Bukhari). Pilihan terbaik adalah memberikan makanan pokok atau makanan yang sudah siap untuk dikonsumsi.

Di sisi lain, ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa dapat membayar fidyah sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.

Selain membayar fidyah, sebagian ulama juga menganjurkan untuk mengganti puasa tersebut jika memungkinkan di kemudian hari.

Pasalnya, membayar fidyah merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin.

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun." (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Menunda Qadha Puasa Ramadhan karena Menyusui, Apakah Harus Membayar Fidyah?

Dari sisi keutamaan, fidyah mengajarkan umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama dan lebih memahami pentingnya tanggung jawab dalam beribadah. Fidyah juga menjadi pengingat bagi umat Muslim untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam melaksanakan ibadah.

Jika kondisi seseorang memungkinkan untuk mengganti puasa di luar Ramadhan, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah. Namun, jika tidak memungkinkan untuk berpuasa sama sekali, fidyah menjadi solusi utama untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.

Sebagian ulama berbeda pendapat terkait bentuk fidyah. Mazhab Hanafi memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, sementara Mazhab Syafi'i dan Maliki lebih mengutamakan fidyah dalam bentuk makanan pokok.

Dalam beberapa kondisi, fidyah dapat dibayarkan secara kolektif melalui lembaga zakat atau masjid setempat. Hal ini mempermudah umat Islam dalam menyalurkan fidyah kepada penerima yang tepat.

Baca Juga: Ini Orang yang Wajib Membayar Fidyah karena Meninggalkan Puasa Ramadhan

Fidyah adalah keringanan yang diberikan oleh Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu.

Dengan membayar fidyah sesuai tata cara yang dianjurkan Rasulullah SAW, umat Islam tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah SWT sambil membantu fakir miskin. 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.