AYOJAKARTA.COM — Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah baligh dan mampu melaksanakannya.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah karena tidak mampu menjalankan puasa.
Penting untuk diketahui, fidyah merupakan harta yang harus disalurkan kepada orang miskin sebagai kompensasi atas ibadah yang tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, fidyah memiliki definisi khusus dalam Islam, yaitu pengganti puasa akibat kondisi tertentu seperti penyakit kronis atau usia lanjut yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpuasa.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube NU Online pada Rabu, 3 April 2024, berikut adalah orang-orang yang wajib membayar fidyah.
Baca Juga: Ini Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Lengkap dengan Niat
Orang Tua Renta (Kakek/Nenek)
Orang tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa karena uzur atau kelemahan fisiknya.
Cara membayarnya yaitu dengan 1 mud makanan untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Yang Benar Qadha atau Cukup Bayar Fidyah?
Orang Sakit Parah
Orang yang sakit parah dan tidak memiliki harapan untuk sembuh sehingga tidak mampu berpuasa.
Cara membayarnya yaitu dengan 1 mud makanan untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Berikut Orang yang Berhak Membayar Fidyah dan Ukurannya
Wanita Hamil atau Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan atau khawatir terhadap keselamatan dirinya atau anak/janin yang dikandungnya.
Wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan dan tidak wajib membayar fidyah. Jika hanya khawatir terhadap keselamatan anak/janin saja, maka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Menyusui Cukup Bayar Fidyah atau Qadha Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Orang Meninggal dalam Keadaan Berhutang Puasa
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan berhutang puasa Ramadhan.
Ditanggung oleh ahli waris, sebesar 1 mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Namun, ini berlaku jika harta peninggalan mayit mencukupi. Jika tidak, tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris.
Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadan? Berikut Panduan Lengkap, Niat, Takaran Beserta Penyalurannya
Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang jelas.
Cara membayarnya yaitu dengan 1 mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, diperhitungkan berlipat ganda sesuai dengan berlalunya setiap bulan Ramadhan.***

Share this article
Dalam beberapa kondisi tertentu, ada orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah karena tidak mampu menjalankan puasa.