AYOJAKARTA.COM — Banyak orang masih ragu, apakah sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa atau nggak? Takutnya, ada pasta gigi atau air yang tertelan tanpa sengaja.
Kalau kita lihat dari pandangan para ulama, ternyata hukumnya berbeda-beda tergantung mazhab.
Dikutip dari laman baznas.go.id, menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali, sikat gigi saat puasa makruh setelah masuk waktu zuhur.
Artinya, lebih baik dihindari, tapi kalau tetap dilakukan juga nggak sampai bikin dosa atau membatalkan puasa.
Sementara itu, menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, sikat gigi saat puasa hukumnya mubah atau boleh, baik sebelum atau sesudah zuhur, selama nggak ada yang tertelan (Musthafa Dib Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 4 Ramadhan 2025 di Wilayah JABODETABEK dan Sekitarnya
Lalu gimana dengan siwak, alat pembersih gigi alami yang sering dipakai zaman dulu?
Nabi Muhammad SAW sendiri sering menggunakan siwak saat berpuasa, dan banyak ulama sepakat bahwa penggunaan siwak tetap diperbolehkan.
Nah, kalau siwak boleh, logikanya sikat gigi juga boleh, karena fungsinya sama yaitu membersihkan gigi dan mulut, bukan untuk dikonsumsi.
Meski hukumnya boleh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat sikat gigi di bulan puasa:
- Pastikan nggak ada pasta gigi atau air yang tertelan, karena kalau sampai masuk ke tenggorokan, puasanya bisa batal.
- Lebih baik dilakukan sebelum zuhur, karena setelah itu hukumnya makruh menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali.
- Gunakan siwak sebagai alternatif, karena ini lebih dianjurkan dalam Islam.
Jadi, sikat gigi saat puasa itu nggak membatalkan, asalkan nggak ada yang tertelan. Kalau mau lebih aman, lakukan sebelum zuhur atau pakai siwak sebagai alternatif.***
Share this article
Banyak orang masih ragu, apakah sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa atau nggak? Takutnya, ada pasta gigi atau air yang tertelan.