AYOJAKARTA.COM - Apa hukum sikat gigi saat sedang melaksanakan puasa?
Islam mengajarkan kita untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Menyikat gigi secara teratur adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Namun, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa? Apakah membatalkan atau tidak?
Baca Juga: Sudah Sepakat! Prediksi Harga Iphone 16 yang Resmi Dijual di Indonesia Mulai Maret 2025, Minat?
Menurut Mazhab Syafii dan Hambali, sikat gigi di waktu zuhur saat berpuasa, hukumnya adalah makruh.
Makruh artinya tidak berdosa jika dilakukan. Namun, akan lebih baik jika tidak dilakukan.
Di sisi lain, Mazhab Maliki dan Hanafi menyebutkan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya adalah mubah, yang artinya boleh dilakukan, sebagaimana dilansir ayojakarta.com dari laman baznas.go.id.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sikat gigi saat puasa boleh dilakukan asalkan di saat yang tepat dan juga harus memastikan tidak ada yang tertelan ke dalam mulut, baik itu air maupun pasta gigi.
Baca Juga: Di Bawah Rp3 Juta Sudah Punya AI Canggih, Infinix Note 50 Pro Resmi Dirilis di Indonesia
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa?
Waktu terbaik untuk sikat gigi adalah setelah makan sahur dan setelah makan malam sebelum tidur.
Sikat gigi di waktu tersebut adalah untuk membersihkan sisa-sisa makanan setelah menyantap makanan di waktu sahur dan berbuka.
Berbagai ahli kesehatan juga menyarankan untuk sikat gigi sebanyak dua kali dalam sehari.
Sikat gigi di bulan Ramadan memang tidak bisa diabaikan.
Meski dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa bau mulut orang berpuasa adalah seperti bau kasturi, tetapi kita harus memikirkan juga kesehatan gigi dan mulut.
Demikian adalah hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadan.***

Share this article
Sikat gigi secara teratur adalah salah satu cara menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, lalu bagaimana hukumnya saat puasa Ramadan?