AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi akan memasuki bulan Agustus 2023 yang merupakan salah satu bulan bersejarah di Indonesia.
Ada satu hari libur nasional atau tanggal merah di bulan Agustus 2023. Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang meliputi Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Kesepakatan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru menggantikan SKB sebelumnya terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat (26/7/2023), pemerintah menetapkan SKB libur nasional dan cuti bersama 2023.
Disebutkan hanya ada satu tanggal merah hari libur nasional yang jatuh di hari biasa atau weekday pada bulan Agustus 2023.
Yakni pada tanggal 17 Agustus yang jatuh pada hari Kamis diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Namun sudah banyak beredar dan viral di media sosial bahwa sebenarnya masyarakat bisa menikmati libur selama lima hari di bulan Agustus 2023 ini. Lantas bagaimana caranya?
Agar bisa menikmati hari libur selama lima hari di bulan Agustus 2023, mulai tanggal 16 hingga 21 Agustus 2023, maka yang perlu dilakukan adalah mengambil cuti pada hari Rabu di tanggal 16 Agustus 2023 dan hari Jumat 18 Agustus 2023.
Untuk lebih jelasnya berikut ini rincian libur lima hari di bulan Agustus 2023.
- Rabu, 16 Agustus 2023 -> mengambil cuti
- Kamis, 17 Agustus 2023 -> libur tanggal merah Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 18 Agustus 2023 -> mengambil cuti
- Sabtu, 20 Agustus 2023 -> libur akhir pekan
- Minggu, 21 Agustus 2023 -> libur akhir pekan
Baca Juga: Agustus 2023 Ada Libur Panjang, 7 Cara Wisata Hemat Anti Kantong Jebol
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang disebutkan sebelumnya, total terdapat 16 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama di tahun 2023.
Untuk periode Agustus hingga 2023 masih ada tiga hari libur nasional yang tersisa dan satu hari cuti bersama. Berikut ini rinciannya.
Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sisa Hari Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Libur Panjang 17 Agustus 2023 Bisa sampai 5 Hari? Ternyata Begini Penjelasannya
Itulah cara agar bisa libur lima hari di bulan Agustus 2023, siap-siap liburan ke mana nih?***

Share this article
Ada trik agar bisa menikmati hari libur selama lima hari di bulan Agustus 2023, mulai tanggal 16 hingga 21 Agustus 2023.