AYOJAKARTA.COM -– Umat Islam pasti sudah mengetahui bahwa daging hewan kurban Idul Adha dibagi-bagikan kepada tetangga dan lingkungan sekitar.
Namun ternyata ada bagian dari hewan kurban Idul Adha yang dianjurkan untuk dikonsumsi terlebih dahulu sebelum dibagikan.
Mengenai bagian dari hewan kurban Idul Adha yang dianjurkan untuk dikonsumsi terlebih dahulu ini diungkapkan oleh Ustaz Abdul Somad.
Adapun tata cara pembagian yang perlu diketahui baik untuk seseorang yang berkurban atau untuk panitia kurban agar tidak keliru ketika membagikan daging kurban.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Pisau Lepas Saat Sembelih Hewan Kurban Idul Adha? Begini Penjelasannya
Karena ada cara pembagian kurban yang halal dan ada juga cara pembagian kurban yang tidak halal jadi harus memperhatikan ketentuannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official (28/6/2023), disampaikan bahwa memakan hewan kurban merupakan perintah dari Allah yang hukumnya sunnah.
Kemudian ada bagian dari hewan kurban yang sebaiknya dikonsumsi terlebih dahulu agar memndapat barokah.
Bagian yang dimaksud adalah bagian hati dari hewan kurban. Dianjurkan untuk mengkonsumsi hati hewan kurban walau hanya sedikit.
Baca Juga: Jangan Lupa Besok Puasa Arafah, Ini Bacaan Niat dan Keutamaannya
Hati hewan kurban sebaiknya dijadikan makanan pertama yang dikonsumsi pada hari Raya Idul Adha. Jadi sebelum menyembelih hewan kurban dianjurkan untuk tidak mengkonsumsi apapun terlebih dahulu. Bahkan sebelum mengkonsumsi nasi.
“Ambil hatinya, cuci, jangan sampai tidak dicuci. Karena ada darah najis, haram. Cuci bersih, kasih jeruk, kasih garam, bakar. Itulah makanan pertama yang dimakan hari itu untuk mengambil barokah, begitu sunnahnya,” ujar Ustaz Abdul Somad
Setelah memakan hati hewan kurban, maka daging bisa dibagikan kepada lingkungan yang membutuhkan.
Baca Juga: Apa Makna Wukuf di Padang Arafah dalam Pelaksanaan Ibadah Haji? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
“Sisanya bagi ke fakir miskin. Ini yang paling afdol, the best, mantap. Makan hatinya sedikit, sisanya bagi semua ke fakir miskin,” kata Ustaz Abdul Somad.
Cara lain untuk membagikan hewan kurban adalah dengan pembagian seperti berikut :
1/3 : untuk yang berkurban
1/3 : untuk kerabat, tetangga, kawan ataupun sahabat
1/3 : untuk fakir miskin
Jadi ketika seseorang yang berkurban mengambil kurang dari 1/3 daging kurban maka masih diperbolehkan dan halal hukumnya.
Namun jika seseorang yang berkurban tidak mau menerima daging kurbannya dan lebih memilih untuk dibagikan semua maka hal ini juga diperbolehkan.
***(Awit Wiarni)

Share this article
Mengenai bagian dari hewan kurban Idul Adha yang dianjurkan untuk dikonsumsi terlebih dahulu ini diungkapkan oleh Ustaz Abdul Somad.