Simak! Inilah Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam

Ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan
Ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan

AYOJAKARTA.COM - Masyarakat muslim di Indonesia mempunyai beberapa tradisi yang dilakukan sebelum bulan Ramadhan, salah satunya adalah ziarah kubur.

Biasanya kegiatan ini akan diisi dengan doa dan bersih-bersih makam serta menaburkan bunga di atasnya.

Hal ini bertujuan untuk mendoakan almarhum supaya dimaafkan dari segala dosa selama hidupnya.

Bahkan, terdapat sejumlah orang menyirami makam keluarga mereka dengan air mawar supaya mendapatkan aroma harum.

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Sekolah dan Libur Ramadhan 2025 untuk SD, SMP, SMA Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025

Meskipun tradisi sering ditemukan di Indonesia, terdapat sebagian orang yang mempertanyakan hukum menurut Islam terkait tradisi ini.

Lantas, apa hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan menurut Islam? Simak informasi berikut ini yang sudah dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber.

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam

Secara bahasa, ziarah memiliki arti berkunjung atau mendatangi. Sementara itu, secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam orang yang sudah meninggal.

Jika berbicara tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan menurut Islam, hal tersebut tidak terdapat penjelasan secara spesifik di Al-Qur'an maupun hadits terkait.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan TNI Polri Cair Maret 2025, Bertepatan dengan Awal Ramadhan

Meskipun begitu, kegiatan tersebut merupakan anjuran dari Rasulullah SAW yang bertujuan untuk mengingatkan manusia akan kematian.

Namun, umat Islam dihimbau supaya tidak salah kaprah dengan tradisi ini. Jangan sampai kegiatan ziarah ini digunakan untuk meminta doa kepada leluhur atau kuburan.

Awalnya Rasulullah SAW juga melarang tradisi ziarah kubur karena keimanan masyarakat yang saat itu masih lemah karena masih didominasi dengan pola pikir kemusyrikan.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Rasulullah karena khawatir tradisi berziarah malah jadi ajang menyembah kuburan.

Namun, seiring waktu tradisi ziarah pun diizinkan oleh Rasulullah SAW. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:

"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk pada saat ziarah." (HR. Hakim).

Berdasarkan hadits tersebut, umat muslim diperintahkan untuk berziarah. Namun tujuan dari berziarah harus tetap diperhatikan.

Baca Juga: JUMAT BERKAH! Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair di KKS Bank BRI, KPM Sudah Bisa Cek Saldo Secara Berkala

Selain itu, ziarah juga tidak boleh dilakukan apabila memiliki tujuan yang disalahgunakan, seperti meminta diberikan berkah, minta dibukakan rezeki, mendapatkan jabatan yang lebih tinggi dan sebagainya.

Jadi, selama dilakukan bukan untuk tujuan-tujuan tersebut, maka ziarah kubur jelang Ramadhan masih diperbolehkan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# ziarah kubur
# Ramadhan
# puasa

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.