AYOJAKARTA.COM - Masyarakat muslim di Indonesia mempunyai beberapa tradisi yang dilakukan sebelum bulan Ramadhan, salah satunya adalah ziarah kubur.
Biasanya kegiatan ini akan diisi dengan doa dan bersih-bersih makam serta menaburkan bunga di atasnya.
Hal ini bertujuan untuk mendoakan almarhum supaya dimaafkan dari segala dosa selama hidupnya.
Bahkan, terdapat sejumlah orang menyirami makam keluarga mereka dengan air mawar supaya mendapatkan aroma harum.
Meskipun tradisi sering ditemukan di Indonesia, terdapat sebagian orang yang mempertanyakan hukum menurut Islam terkait tradisi ini.
Lantas, apa hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan menurut Islam? Simak informasi berikut ini yang sudah dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam
Secara bahasa, ziarah memiliki arti berkunjung atau mendatangi. Sementara itu, secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam orang yang sudah meninggal.
Jika berbicara tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan menurut Islam, hal tersebut tidak terdapat penjelasan secara spesifik di Al-Qur'an maupun hadits terkait.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan TNI Polri Cair Maret 2025, Bertepatan dengan Awal Ramadhan
Meskipun begitu, kegiatan tersebut merupakan anjuran dari Rasulullah SAW yang bertujuan untuk mengingatkan manusia akan kematian.
Namun, umat Islam dihimbau supaya tidak salah kaprah dengan tradisi ini. Jangan sampai kegiatan ziarah ini digunakan untuk meminta doa kepada leluhur atau kuburan.
Awalnya Rasulullah SAW juga melarang tradisi ziarah kubur karena keimanan masyarakat yang saat itu masih lemah karena masih didominasi dengan pola pikir kemusyrikan.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Rasulullah karena khawatir tradisi berziarah malah jadi ajang menyembah kuburan.
Namun, seiring waktu tradisi ziarah pun diizinkan oleh Rasulullah SAW. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk pada saat ziarah." (HR. Hakim).
Berdasarkan hadits tersebut, umat muslim diperintahkan untuk berziarah. Namun tujuan dari berziarah harus tetap diperhatikan.
Baca Juga: JUMAT BERKAH! Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair di KKS Bank BRI, KPM Sudah Bisa Cek Saldo Secara Berkala
Selain itu, ziarah juga tidak boleh dilakukan apabila memiliki tujuan yang disalahgunakan, seperti meminta diberikan berkah, minta dibukakan rezeki, mendapatkan jabatan yang lebih tinggi dan sebagainya.
Jadi, selama dilakukan bukan untuk tujuan-tujuan tersebut, maka ziarah kubur jelang Ramadhan masih diperbolehkan.***

Share this article
Berikut ini adalah hukum ziarah kubur sebelum bulan puasa Ramadhan, para umat Islam wajib simak di sini.